Abraham Samad: Pimpinan Kpk Dungu Dan Memalukan
Jakarta,Beritaterus.com
Sikap pimpinan KPK menyalahkan penyelidik dalam kisruh operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas terus dikecam oleh berbagai golongan. Bahkan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menilai perilaku tersebut sangat memalukan terjadi di KPK. "Apa yang dijalankan pimpinan KPK dan ada kesan mempersalahkan sahabat-sobat penyelidik dan penyidik ini berdasarkan saya sesuatu yang sungguh dungu dan memalukan," kata Abraham seperti dilansir dari media nasional (29/7/2023).
Lebih lanjut, Abraham menyinggung tata cara kolektif kolegial yang selalu dipegang oleh pimpinan KPK. Dia menilai tiap penetapan tersangka ialah keputusan yang telah diputus bersama oleh para pimpinan KPK. "Tidak ada anak buah yang salah di KPK alasannya prosedur datang dari bawah dan diputuskannya di tingkat pimpinan. Menurut saya, jikalau ada kekeliruan, itu yakni tanggung jawab pimpinan KPK," katanya.
Dia menambahkan bahwa selaku bentuk pertanggungjawaban, para pimpinan KPK harus mengundurkan diri imbas dari kekisruhan di masalah OTT Basarnas tersebut. "Salah satu bentuk tanggung jawab yang dilakukan pimpinan KPK, ia mesti mundur dong, bukan Direktur Penyidiknya, namun pimpinan KPK-nya yang harus mundur. Itu bentuk pertanggungjawaban dari mereka bahu-membahu. Apa yang terjadi kini ini adalah sesuatu yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan ini sangat memalukan. Ini menggambarkan betapa tidak profesionalnya pimpinan KPK dalam menanggulangi perkara-masalah," tandasnya.
Pernyataan menyalahkan penyelidik ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Jumat (28/7). Hal itu disampaikan Tanak setelah melaksanakan audiensi dengan rombongan petinggi TNI di gedung KPK.
Di media,kritikan terhadap perilaku KPK yang menyalahkan penyelidik juga dilontarkan oleh PUSAKO dan PUKAT UGM.
Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menganggap pimpinan KPK salah dan sudah melanggar UU KPK terkait proses hukum prasangka korupsi Kabasarnas Marsdya Tentara Nasional Indonesia Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Feri juga menyebut pimpinan KPK tidak bisa menyalahkan anak buahnya dalam kisruh penetapan tersangka.
"Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK. Sehingga penentuan tersangka dan segala jenis pasti dikoordinasi oleh pimpinan KPK," ujar Feri kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023). Feri menyebut titik kesalahan dari kisruh ini yakni pimpinan KPK. Pimpinan KPK, katanya, tidak mengetahui UU KPK.
Kritikan juga disampaikan oleh Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengkritik Pimpinan KPK yang menyalahkan anak buah terkait kisruh penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto.
"Saya merasa tidak sempurna saat pimpinan KPK itu menyalahkan penyidik, tadi kan mengatakan penyidik itu salah ya," kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Dia menyampaikan surat perintah pengusutan dan penyidikan juga mesti ditandatangani oleh Pimpinan KPK. Menurutnya, pimpinan KPK dihentikan menyalahkan penyidik atas keputusan penetapan tersangka kepada Henri dan Afri. "Sehingga jangan menyalahkan penyidik. Tidak tepat menyalahkan penyidik," sebutnya. (Red).

0 Komentar