Akan Lapor Dewas, Icw Desak Dewas Periksa Pimpinan Kpk Yang Salahkan Penyelidik Soal Ott Basarnas
Jakarta,Beritaterus.com
Dewan Pengawas (Dewas) KPK diminta untuk segera melakukan langkah-langkah dan mengusut Johanis Tanak. Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menegaskan bahwa Dewas seharusnya mengambil inisiatif untuk secepatnya mengusut Johanis Tanak, alasannya adalah hal ini menjadi persoalan serius yang merusak citra penegakan aturan oleh KPK. Jika investigasi tidak secepatnya dijalankan, ICW akan melaporkan ke Dewas KPK.
Agus Sunaryanto menyatakan bahwa perkara penetapan tersangka di Basarnas ialah gosip fundamental, sebab Pasal 39 UU KPK dengan terperinci menyatakan bahwa penyidik dan penyelidik harus bekerja berdasarkan perintah. “Tidak mungkin mereka memutuskan tersangka atau melakukan OTT tanpa ada perintah dari pimpinan,” kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto,dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (30/7/2023).
ICW tidak memiliki banyak keinginan terhadap pimpinan KPK saat ini dalam upaya pemberantasan korupsi. Agus bahkan berpendapat bahwa semestinya pimpinan KPK mengundurkan diri karena situasinya yang tidak menunjukkan keinginan bagi pemberantasan korupsi. Agar tercipta perbaikan, Agus menyatakan bahwa perlu dilaksanakan restrukturisasi pimpinan KPK.
Dalam kasus OTT di Basarnas, terdapat lima orang yang ditetapkan selaku tersangka oleh KPK. Kelima tersangka tersebut berisikan tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua anggota Tentara Nasional Indonesia, yakni Kabasarnas Marsdya Tentara Nasional Indonesia Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai akseptor suap.
Penetapan tersangka kepada dua anggota TNI ini mendapat respons dari pihak Puspom Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan bahwa KPK keliru karena hanya penyidik militer yang dapat menetapkan tersangka dalam hal ini.
Situasi kontroversial ini mencetuskan polemik terkait masalah OTT di Basarnas. Pihak TNI, yang dipimpin oleh Danpuspom Tentara Nasional Indonesia Marsda Agung, mendatangi gedung KPK pada tanggal 28 Juli terkait penetapan Kabasarnas selaku tersangka.
Setelah melakukan pertemuan, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, bareng petinggi TNI memberikan informasi bareng . Dalam keterangannya, Johanis Tanak meminta maaf kepada Tentara Nasional Indonesia atas penanganan perkara korupsi di Basarnas dan menyatakan bahwa tim penyelidik mungkin melaksanakan kesalahan dalam melibatkan Tentara Nasional Indonesia, semestinya hal tersebut diserahkan terhadap TNI bukan KPK.
Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata ikut buka bunyi terkait kisruh operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di Basarnas. Alexander menyatakan bahwa tidak ada niatan untuk menyalahkan penyelidik, penyidik, atau jaksa KPK. “Mereka telah bekerja sesuai kapasitas dan tugas yang diberikan," kata Alexander Marwata dalam keterangannya terhadap wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Alexander Marwata juga menjadi pimpinan KPK yang memberitahukan kelima tersangka tersebut dalam pertemuan pers yang digelar KPK pada tanggal 26 Juli. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dimiliki.
Menurut Alexander, secara substansi dan materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan kelima tersangka tersebut. Secara administratif, pihak Tentara Nasional Indonesia akan mempublikasikan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk memutuskan Kabasarnas dan Koorsmin sebagai tersangka setelah mendapatkan laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK. Jika ada yang menganggap kekhilafan, itu ialah kekhilafan dari pimpinan. (Red)

0 Komentar