Astaga ! Orangtua Siswa Eksklusif Ketapel Guru Sampai Buta, Ada Apa?

Foto : Ilustrasi Ketapel/istockphoto

BERITATERUS.COM - AJ (45), orangtua murid yang melakukan penganiayaan dengan cara melemparkan ketapel kepada seorang guru di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, menciptakan akreditasi.

AJ mengaku melemparkan watu dengan ketapel ke guru berjulukan Zahraman (58) alasannya adalah emosi setelah mendengar anaknya disangka menerima kekerasan dari guru tersebut.

“Anak saya ditendang, saya eksklusif emosi pak,” kata AJ sembari menangis, Minggu (6/8/2023).

Setelah mengetahui tembakan ketapelnya membuat mata Zahraman berdarah, ia pribadi melarikan diri.

AJ mengaku takut mendapat kekerasan fisik dari pihak kepolisian bila tertangkap.

“Takut pak, takut dipukul polisi pak,” ungkapnya, sebagaimana dikutip dari Tribun Bengkulu.

Dia pun menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban sebab akibat perbuatannya, mata Zahraman hancur dan mengalami kebutaan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon mengungkapkan argumentasi AJ melemparkan ketapel ke guru Sekolah Menengan Atas tersebut.

Juda bilang, AJ melemparkan ketapel sebanyak dua kali.

AJ tak terima anaknya yang merupakan murid Zahraman ditegur alasannya adalah merokok di belakang sekolah.

Murid tersebut pun melapor ke AJ.

Dengan emosi, AJ mendatangi sekolah dan menemui Zahraman.

“Kemudian melaksanakan tembakan dengan ketapel yang diberi kerikil dan melakukan tembakan sebanyak dua kali,” kata Juda.

Tembakan ketapel pertama perihal mata Zahraman, sedangkan tembakan kedua perihal bab badan.

Sabtu (5/8), AJ ditemani keluarga menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong.

Sementara itu, Zahraman yang telah menerima penanganan rumah sakit pun menjalani operasi.

Saat ini, AJ berstatus selaku tersangka.

Dia disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilaksanakan dengan planning terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 Ayat (2) kitab undang-undang hukum pidana jo Pasal 355 Ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana.

0 Komentar