Balasan Atas Ditolaknya Pk Partai Demokrat Klb

Oleh: Saiful Huda Ems.

Telah ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (10/08/23), bahwa Peninjauan Kembali (PK) DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dinyatakan ditolak. Keputusan ini sebetulnya tidak terlampau mengagetkan bagi saya, karena semenjak permulaan aku sudah menyaksikan adanya kejanggalan terhadap aneka macam hal yang mengiringi usaha kami, juga kepada upaya aturan yang sahabat-sobat kami tempuh atau lakukan.

Pertama, keputusan sengketa kepengurusan Partai Politik yang berujung pada pengukuhan kepengurusan Parpol oleh Menkumham contohnya, harusnya hal tersebut tidak semestinya dilakukan oleh Menkumham sebagai pejabat pemerintah, alasannya hal itu akan menjadikan pertentangan kepentingan (conflict of interest). Akan namun alasannya adalah Undang-Undang Parpol kita menyatakan mirip itu, ya mau terlebih.

Kalau di Jerman antara Pemerintah (Regierung) dan Administrasi Negara (Verwaltungsstaat) itu dibedakan. Untuk hal-hal yang menyangkut kebijakan yang berkenaan dengan kepentingan publik seperti pengukuhan kepengurusan Parpol itu harusnya diputuskan oleh pejabat manajemen negara/publik, dan bukan oleh menteri yang ialah pembantu presiden atau representasi dari Pemerintah (Pejabat Pemerintah). 

Makara semestinya dari awal, yang harusnya memutus sah tidaknya kepengurusan Parpol itu ya Pengadilan Administrasi Negara semisal PTUN atau PTTUN. Dan sebelum mereka menetapkan, mereka mesti memberitau apalagi dulu akan apa yang akan ditentukan, dan diberikan hak jawab atau bantahan, penjelasan dlsb. pada pihak-pihak yang bersengketa. Ini mesti dilaksanakan supaya tidak ada kecurigaan akan adanya pemihakan terhadap salah satu kubu dari pengadilan. Jika semua itu bisa dikerjakan di periode mendatang, maka netralitas politik Pemerintah akan lebih terjaga.

Kedua, sudah menjadi rahasia lazim, bahwa apa yang terjadi pada Partai Demokrat, yaitu pertentangan internal yang bermuara dari pelanggaran Undang-Undang Partai Politik yang dilaksanakan oleh Pengurus PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. Mereka itu selain mengganti seenaknya AD/ART partai yang bertentangan dengan UU Parpol, juga bertentangan dengan Konstitusi Negara. Nah apa yang kami kerjakan dengan menyelenggarakan KLB, yakni reaksi dari itu semua. Sayangnya para pihak yang berwenang memutus perkara ini tidak terlalu tanggap dan jeli. 

Ketiga, aku sungguh menyayangkan adanya pernyataan Menko Polhukam beberapa waktu kemudian yang seolah mengintimidasi hakim MA, dengan menyampaikan mereka mabok bila sampai mengungguli PK Moeldoko. Bagi aku ini langkah-langkah yang selain kurang pintar dan bijaksana, juga menyalahi prinsip adab pejabat pemerintah yang benar. Ini tidak adil, mengenang Trias Politica jelas memisahkan kewenangan antara direktur dan yudikatif. Apa yang dilaksanakan oleh Menko Polhukam itu bagi saya sudah masuk ke ranah intervensi.

Meski demikian, dari lubuk hati yang paling dalam, aku mesti berani secara gentle menyatakan: Terimakasih untuk para hakim MA yang sudah menetapkan pengajuan PK kami, walaupun dengan keputusan menolak. Tidak persoalan, alasannya dalam pertarungan politik keputusan kalah ataupun menang sesungguhnya bukanlah tujuan, melainkan benar ataupun salahnya. 

Selain itu aku juga turut mengucapkan, Selamat pada Menkumham Bapak Yasonna H. Laoly yang sudah mengungguli masalah ini. Mohon maaf yang sebesar-besarnya, alasannya adalah dengan adanya perkara sengketa internal Partai Demokrat ini bapak menjadi sangat lebih sibuk. Terakhir, kami ucapkan selamat atas kemenangannya pada Mas Agus Harimurti Yudhoyono dan semua jajaran kepengurusannya di Partai Demokrat, supaya kita semua masih terus bersemangat untuk melanjutkan usaha demi Indonesia yang demokratis, beradab dan maju di abad depan, meski di lini perjuangan yang berbeda...(SHE).

Jakarta, 10 Agustus 2023.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Pimpinan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Purn.) Moeldoko.

0 Komentar