Baranews Disangka Sajikan Info Tendesius, Pemkab Rohil Berikan Hak Jawab


 Rohil - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) memperlihatkan tanggapan sekaligus klarifikasi/ hak jawab terkait adanya pemberitaan disalah satu media online yang berjudul "DPP TOPAN RI Sebut Pemkab Rohil Layak Mendapat Gelar Sarang Tikus*KORUPTOR* yang terbit pada  hari Jumat 10 Maret 2023.


"Menurut kami pemberitaan tersebut tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya tidak didasarkan pada fakta. Tambahan lagi, dengan menyebutkan institusi serta lembaga penegak hukum  yakni tidak benar dan gosip tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak," kata Kadiskominfotik Indra Gunawan SE MH, Sabtu (11/3/2023).


Indra Gunawan menekankan bahwa isi isu tersebut tidak fundamental dan cenderung tendensius. Kami memandang bahwa setiap tuduhan mesti didasarkan pada fakta yang jelas dan bukti yang kasatmata.


"Kami juga mempertanyakan keabsahan pernyataan “Lukman Nur Hakim” sebagai Team Investigasi Operasional Penyelamatan Aset Negara DPP (TOPAN-RI) yang menyebut bahwa Pemda Rohil tidak pernah tersentuh oleh abdnegara penegak aturan. Seharusnya, hal ini perlu diverifikasi secara lebih lanjut dan tidak diperbolehkan melaksanakan asumsi semata," paparnya. 


Sebagai pemerintah lanjutnya, kami menyadari bahwa korupsi ialah duduk perkara serius yang harus dikerjakan dengan tegas. "Oleh sebab itu, kami akan menentukan bahwa semua tindakan korupsi yang terjadi akan ditindaklanjuti dengan secepatnya dan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya. 


Indra juga mengajak masyarakat untuk bantu-membantu melawan korupsi dan memperlihatkan pertolongan kepada pegawanegeri penegak aturan dalam upaya pemberantasan korupsi. 


"Kami yakin bahwa kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum akan mempercepat penyelesaian masalah korupsi dan membuat manajemen pemerintahan yang lebih baik," sebutnya. 


Indra menegaskan bahwa selaku pemerintah, pihaknya akan memutuskan bahwa kebijakan yang kami ambil selalu berorientasi pada kepentingan penduduk dan penggunaan anggaran yang transparan serta akuntabel. 


"Dibawah kepemimpinan pak Bupati Afrizal Sintong SIP dan Wakil Bupati H Sulaiman SS MH kami berkomitmen untuk melakukan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," tegasnya. 


Terakhir, Kadiskominfotik juga mengimbau kepada media untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan info, terutama yang berkaitan dengan tuduhan korupsi. Media mempunyai tugas penting dalam membentuk opini penduduk , sehingga harus memutuskan bahwa info yang disuguhkan menurut fakta yang jelas dan akurat.


"Kami sudah layangkan surat hak jawab yang di tembuskan ke Dewan Pers dan media yang bersangkutan, " kata Indra. 


Kami Pemerintah Kabupaten Rohil dengan ini meminta agar Media  online Baranews Indonesia   meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel berita dengan headline  "DPP TOPAN RI Sebut Pemkab Rohil Layak Mendapat Gelar Sarang Tikus*KORUPTOR*  yang menyesatkan dengan sumber informasi sepihak dalam jangka waktu 3 x2 4 jam semenjak tertanggal surat ini. 


Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Bapak dan tim Media Baranews Indonesia untuk meneguhkan makna pers itu sendiri selaku terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 ihwal Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 perihal Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 ihwal Kode Etik Jurnalistik selaku Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik. 


Demikian surat penjelasan/hak jawab ini kami sampaikan, biar menjadi perhatian serius bagi Bapak dan tim Media Bara News Indonesia. Atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih. ( Kadiskominfiks Rohil, Indra Gunawan, SE, MH)

0 Komentar