Bareskrim Polri Tetapkan Kamarudin Simanjuntak Sebagai Tersangka Perkara Hoax
BERITATERUS.COM - Kabar terkait Penyidik Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pengacara Komarudin Simanjuntak selaku tersangka.
Dikabarkan bahwa Kamarudin ditetapkan selaku tersangka atas perkara hoax dana capres Rp300 triliun atas laporan ANS Kosasih.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan membenarkan soal penetapan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjutak.
"Benar," singkat Adi Vivid kepada wartawan Rabu (9/8/23).
Mantan asisten Presiden Jokowi ini menuturkan penetapan tersangka Kamaruddin tertuang dalam surat ketetapan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agusus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Adi Vivid.
"Dalam isi surat tersebut Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak kriminal dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja mempublikasikan keonaran di kalangan rakyat dan/atau memberitakan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengetahui setidak-tidaknya layak mampu menerka, bawa kabar demikian akan atau gampang mampu mempublikasikan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui lazim," tuturnya.
Perwira tinggi (Pati) jebolan taruna Akpol 1998 ini mengungkapkan Kamarudin dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 wacana Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana dan/atau Pasal 311 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana.
Perlu dikenali, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih merespon cepat terhadap atas tudingan Kamaruddin Simanjuntak, dengan didampingi kuasa hukumnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta pusat siang tadi.
"Iya sudah dilaporkan tadi siang di Polres Metro Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, dikala dihubungi wartawan, Senin (5/9/22).

0 Komentar