Bea Cukai Dan Bpom Gagalkan Pengiriman Obat Tradisional Mengandung Kimia Ke Uzbekistan
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang bareng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mencegah pengiriman 430 karton obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat tanpa izin edar. Ratusan karton tersebut dicegah penyelundupannya ke Uzbekistan.
![]() |
| Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegah pengantaran 430 karton obat tradisional yang mengandung materi kimia obat tanpa izin edar. |
Kepala BPOM, Penny K Lukito menyampaikan, ratusan karton obat tradisional itu didapatkan pada Kamis, 31 Juli 2023, menurut hasil pemetaan kawasan. Obat tradisional ilegal itu diperkirakan bernilai Rp4 miliar lebih.
"Pengiriman produk obat tradisional berbahan kimia tersebut dari CV Panca Andri Perkasa yang beralamat di Neglasari, Kota Tangerang," terperinci Penny, Rabu, 9 Agustus 2023.
"Produk yang dicegah itu berat keseluruhan 5 ton, Terdiri atas obat Montalin sebanyak 200 karton @100 Pcs, Tawon Liar sebanyak 50 Karton @200 Pcs, Ginseng Kianpi pil sebanyak 30 karton @48 Pcs, dan Samyunwan sebanyak 150 karton @30 Pcs," lanjut beliau.
Penny menuturkan, pada dokumen informasiekspor barang, produk ini diklaim selaku suplemen nutrisi dengan tujuan ekspor ke Uzbekistan. Pengiriman ke luar negeri tersebut telah dikerjakan beberapa kali dengan modus menggunakan nomor izin edar dan HS isyarat fiktif produk yang terdaftar.
"Nantinya produk tersebut akan digunakan selaku pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan di Uzbekistan," ucap Penny.
Menurut dia, barang tersebut merupakan produk yang sudah masuk dalam public warning BPOM alasannya mengandung bahan kimia obat yang dihentikan disertakan dalam produk herbal.
"Kandungan di obat tradisional itu seperti parasetamol, natrium, diklofenak, kafein, dan siproheptadin," ujarnya.
Penny mengaku prihatin lantaran obat tradisional atau yang dikenal dengan jamu menjadi produk unggulan Indonesia yang kaya akan materi alam dan banyak diminati serta dimakan masyarakat Indonesia.
"Penambahan bahan kimia obat pada obat tradisional dalam jangka panjang sangat berbahaya alasannya dapat mengakibatkan imbas yang tidak diharapkan mirip kerusakan hati, jantung koroner, dan gagal ginjal," jelasnya.
Penny menyertakan, BPOM terus memajukan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan yang lain. Hal itu dilaksanakan biar citra dan peluangobat tradisional Indonesia di mata dunia tetap kasatmata.
"BPOM juga berkomitmen melakukan pengawasan berimbang dengan memperlihatkan sumbangan bagi pelaku usaha untuk menyanggupi ketentuan Undang-Undang, baik lewat pendampingan atau training maupun fasilitasi fasilitas berupaya," ujar Penny.
"Namun di sisi lain, BPOM juga bertindak tegas menegakkan aturan dan aturan bagi oknum pelaku usaha yang sengaja melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan," imbuhnya.(.)


0 Komentar