Bea Cukai Dan Bpom Gagalkan Pengiriman Obat Tradisional Mengandung Kimia Ke Uzbekistan
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang bareng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menghalangi pengiriman 430 karton obat tradisional yang mengandung materi kimia obat tanpa izin edar. Ratusan karton tersebut dicegah penyelundupannya ke Uzbekistan.
![]() |
| Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegah pengantaran 430 karton obat tradisional yang mengandung materi kimia obat tanpa izin edar. |
Kepala BPOM, Penny K Lukito menyampaikan, ratusan karton obat tradisional itu didapatkan pada Kamis, 31 Juli 2023, berdasarkan hasil pemetaan wilayah. Obat tradisional ilegal itu diperkirakan bernilai Rp4 miliar lebih.
"Pengiriman produk obat tradisional berbahan kimia tersebut dari CV Panca Andri Perkasa yang beralamat di Neglasari, Kota Tangerang," terperinci Penny, Rabu, 9 Agustus 2023.
"Produk yang dicegah itu berat keseluruhan 5 ton, Terdiri atas obat Montalin sebanyak 200 karton @100 Pcs, Tawon Liar sebanyak 50 Karton @200 Pcs, Ginseng Kianpi pil sebanyak 30 karton @48 Pcs, dan Samyunwan sebanyak 150 karton @30 Pcs," lanjut beliau.
Penny menuturkan, pada dokumen keteranganekspor barang, produk ini diklaim sebagai suplemen nutrisi dengan tujuan ekspor ke Uzbekistan. Pengiriman ke mancanegara tersebut sudah dijalankan berulang kali dengan modus memakai nomor izin edar dan HS arahan fiktif produk yang terdaftar.
"Nantinya produk tersebut akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk tubuh di Uzbekistan," ucap Penny.
Menurut dia, barang tersebut merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM alasannya mengandung bahan kimia obat yang dilarang ditambahkan dalam produk herbal.
"Kandungan di obat tradisional itu mirip parasetamol, natrium, diklofenak, kafein, dan siproheptadin," ujarnya.
Penny mengaku prihatin karena obat tradisional atau yang diketahui dengan jamu menjadi produk unggulan Indonesia yang kaya akan bahan alam dan banyak disenangi serta dikonsumsi penduduk Indonesia.
"Penambahan materi kimia obat pada obat tradisional dalam jangka panjang sangat berbahaya karena mampu mengakibatkan efek yang tidak dikehendaki mirip kerusakan hati, jantung koroner, dan gagal ginjal," jelasnya.
Penny menambahkan, BPOM terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bareng dengan pemangku kepentingan lainnya. Hal itu dikerjakan agar citra dan peluangobat tradisional Indonesia di mata dunia tetap nyata.
"BPOM juga berkomitmen melaksanakan pengawasan berimbang dengan menawarkan derma bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang, baik lewat pendampingan atau training maupun fasilitasi kemudahan berupaya," ujar Penny.
"Namun di segi lain, BPOM juga bertindak tegas menegakkan hukum dan hukum bagi oknum pelaku perjuangan yang sengaja melaksanakan pelanggaran dan tindak kejahatan," imbuhnya.(.)


0 Komentar