Bujuk Rayu Pengedar Obat Keras Ilegal Yang MembuatRatusan Warga Di Karawang Kecanduan

Ratusan warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang kecanduan obat keras terlarang (OKT) jenis tramadol dan hexymer.

 Kabupaten Karawang kecanduan obat keras terlarang  Bujuk Rayu Pengedar Obat Keras Ilegal yang Bikin Ratusan Warga di Karawang Kecanduan
Foto : Keterangan polisi ke awak media

Kades Mulyajaya, Endang mengungkapkan, sedikitnya ada 114 warganya yang sempat aktif menyantap obat keras tersebut.

Beruntung, aktivitas terlarang itu kini telah terhenti sebab sang pengedar telah dibekuk pegawapemerintah kepolisian pada Maret 2023 kemudian.

“Usia termuda 12 tahun, dan lansia 60 tahun. Tapi Alhamdulillah semenjak si pengedar tertangkap mereka sudah berhenti memakan,” beber Endang pada Jumat (11/8).

Ia bilang, alasan warga kecanduan OKT alasannya adalah terbuai bujuk rayu si pengedar, di mana untuk konsumsi pertama mereka diberi gratis.

“Gratis dulu, dicoba dahulu, ini obatnya dibilangnya fungsinya untuk stamina. Untuk belum dewasa belajar, untuk kerja keras supaya tidak kerasa lelah, tambah stamina. Ini untuk menyembuhkan penyakit seperti lemas kaki, lutut lemas,” paparnya.

Alhasil warga pun semakin candu dengan obat tersebut alasannya adalah dianggap manjur selaku obat penambah stamina.

Terhitung telah 1 bulan warga memakan obat tersebut sebelum akibatnya sang pengedar ditangkap polisi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin menyampaikan, penangkapan terhadal dua warga Mulyajaya itu terjadi pada 8 Maret 2023 kemudian.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti bukti sebanyak 3.560 butir berbentuktramadol dan hexymer.

“Kami sudah mengamankan kedua pengedar itu. Saat ini sedang dalam proses aturan dan berada di Lapas Kelas IIA Karawang,” tandasnya.(*)

0 Komentar