Bujuk Rayu Pengedar Obat Keras Ilegal Yang MembuatRatusan Warga Di Karawang Kecanduan
Ratusan warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang kecanduan obat keras terlarang (OKT) jenis tramadol dan hexymer.
Kades Mulyajaya, Endang mengungkapkan, sedikitnya ada 114 warganya yang sempat aktif mengkonsumsi obat keras tersebut.
Beruntung, aktivitas terlarang itu sekarang telah terhenti alasannya sang pengedar sudah dibekuk aparat kepolisian pada Maret 2023 kemudian.
“Usia termuda 12 tahun, dan lansia 60 tahun. Tapi Alhamdulillah semenjak si pengedar tertangkap mereka telah berhenti mengkonsumsi,” beber Endang pada Jumat (11/8).
Ia bilang, alasan warga kecanduan OKT karena terbuai bujuk rayu si pengedar, di mana untuk konsumsi pertama mereka diberi gratis.
“Gratis dahulu, dicoba dulu, ini obatnya dibilangnya fungsinya untuk stamina. Untuk anak-anak berguru, untuk kerja keras agar tidak kerasa letih, tambah stamina. Ini untuk menyembuhkan penyakit seperti lemas kaki, lutut lemas,” paparnya.
Alhasil warga pun kian candu dengan obat tersebut karena dianggap manjur sebagai obat penambah stamina.
Terhitung telah 1 bulan warga memakan obat tersebut sebelum kesudahannya sang pengedar ditangkap polisi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin menyampaikan, penangkapan terhadal dua warga Mulyajaya itu terjadi pada 8 Maret 2023 lalu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti bukti sebanyak 3.560 butir berupa tramadol dan hexymer.
“Kami telah mengamankan kedua pengedar itu. Saat ini sedang dalam proses aturan dan berada di Lapas Kelas IIA Karawang,” tandasnya.(*)


0 Komentar