Dalami Sumber Kepemilikan Rumah Chp Di Bandung, Kpk Periksa Tiga Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melaksanakan investigasi terhadap tiga saksi dalam perkara korupsi pembayaran pemberian kinerja (tukin) pengawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022 oleh Priyo Andi Gularso (PAG).

 telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus korupsi pembayaran tunjangan  Dalami Sumber Kepemilikan Rumah CHP di Bandung, KPK Periksa Tiga Saksi
Foto : Gedung KPK

“Tiga saksi yang diperiksa di Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, atas nama Asep Rahmat Hidayat (Swasta), Dessy Natalia (Swasta), dan Aldi Alfarizy (Konsultan),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (9/8/2023).

Lanjut Ali, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prasangka kepemilikan rumah di kawasan elite di daerah Bandung oleh tersangka CHP. “Dengan sumber duit disangka dari dana tukin fiktif di Kementerian ESDM,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK juga telah melaksanakan investigasi terhadap tiga saksi.“Tiga saksi yang diperiksa tim penyidik KPK ialah Akhmad Syakhroza (Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral). Sedangkan dua saksi lainnya atas nama Teten Sudjatmika (Swasta) dan Abdullah (Pensiun PNS, dahulu Bendahara Pengeluaran periode 2020-2021 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia),” ungkap Ali.

Ali juga menerangkan, pemeriksaan tiga saksi tersebut dikerjakan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.(.)

0 Komentar