Di Oxford, Menteri Yasonna Bicara Soal Human Dignity
Oxford - Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menghadiri konferensi yang diselenggarakan oleh Pusat Internasional untuk Studi Hukum dan Agama, Universitas Brigham Young, melakukan pekerjaan sama dengan Sekolah Hukum Notre Dame dan Universitas Oxford, dalam upaya menggalang pemberian global untuk memutuskan Hari Martabat Manusia lewat Resolusi Majelis Umum PBB. Resolusi PBB ini akan menawarkan akreditasi atas martabat manusia selaku hak asasi insan yang paling mendasar.
Konferensi ini mengambil tema “Perspektif Peradaban mengenai Martabat Manusia” (Civilizational Perspectives on Human Dignity), didatangi oleh sekitar 150 akseptor dari aneka macam negara, yang ialah para Ahli Hukum Internasional dan para pejuang HAM internasional, Kamis (27/07/2023)
Tampil selaku Pembicara Utama, Yasonna menjelaskan bahwa info martabat manusia dapat dilihat dari banyak sekali konteks yang berlainan sebab keanekaragaman budaya, tetapi tidak menghapuskan persamaan bahwa setiap insan berhak mendapatkan perlakuan yang terhormat tanpa dibeda-bedakan.
“Persepsi yang berlawanan ihwal martabat insan tidak menghapuskan fakta bahwa semua individu berhak diperlakukan secara terhormat, terlepas dari latar belakang, ras, jenis kelamin, atau status sosial seseorang,” ujar Yasonna.
Yasonna juga mengungkapkan martabat insan mempunyai keterkaitan dengan keadilan sosial dan perlakuan yang adil.
“Konsep martabat insan sungguh terkait dengan Hak Asasi Manusia, karena HAM menciptakan tatanan yang menjunjung martabat setiap manusia,” ungkap Yasonna.
Dalam konferensi itu Yasonna menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah memutuskan prioritas pelindungan HAM di Indonesia ditujukan pada kelompok paling rentan dan terpinggirkan. Kelompok ini termasuk orang lanjut usia, bawah umur, perempuan, fakir miskin, dan penyandang disabilitas. Salah satu acara yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia yaitu tunjangan pertolongan aturan gratis bagi masyarakat tidak mampu selaku bentuk saluran terhadap keadilan yang merata bagi semua masyarakat.
Selain itu, tambah Yasonna, pemerintah Indonesia juga menjamin kebebasan beragama bagi segenap masyarakat Indonesia. Hal ini tercermin dalam Pancasila sebagai dasar dan falsafah resmi negara Republik Indonesia, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia.
Tindak lanjut dari pertemuan Oxford ini, Indonesia akan menjadi tuan rumah “Konferensi Internasional ihwal Literasi Agama Lintas Budaya”, melakukan pekerjaan sama dengan Brigham Young University Law School, Sekretariat Internasional Kebebasan Beragama, dan Templeton Religion Trust, pada tanggal 13 -14 November 2023 di Jakarta. Konferensi ini diselenggarakan dalam rangka memperingati 75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dengan tema “Martabat Manusia dan Aturan Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif.”
*Diskusi dengan Mahasiswa Indonesia*
Selain itu, pada hari yang serupa di sela kunjungan kerjanya ke Oxford University, Menteri Hukum dan HAM meluangkan diri berjumpa dengan 100 mahasiswa dari bermacam-macam universitas yang tergabung dalam Perkumpulan Pelajar Indonesia (PPI) Oxford, serta diaspora Indonesia yang tinggal di Inggris.
Yasonna mendiskusikan banyak sekali berita utamanya yang berhubungan dengan peran fungsi Kementerian Hukum dan HAM seperti keimigrasian dan kewarganegaraan.
Dalam informasi keimigrasian, Yasonna menerangkan bahwa ketika ini pemerintah Indonesia memperlihatkan kemudahan keimigrasian bagi diaspora dan repatriasi ex Warga Negara Indonesia lewat Izin Tinggal Keimigrasian (ITK).
Selain itu, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan kebijakan baru mengenai Golden Visa atau Visa Rumah Kedua sebagai upaya untuk menarik tenaga profesional dan usahawan untuk tinggal di Indonesia dalam waktu yang lama sesuai ketentuan yang berlaku,
“Kebijakan modern adalah Visa Rumah Kedua. Indonesia mengincar pelintas-pelintas berkualitas untuk berinvestasi dan memberikan keuntungan kepada Indonesia,” ujar Yasonna.
Untuk ex Mahasiswa Indonesia Ikatan Dinas (MAHID), pemerintah telah memutuskan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2023 ihwal Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Melalui kebijakan ini, Kemenkumham dapat memperlihatkan akomodasi fasilitas keimigrasian bagi ex. MAHID yang ingin kembali ke Indonesia.
Mengenai gosip kewarganegaraan, Yasonna memberikan kepastian hukum bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda, dimana Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Mei 2022 sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 tahun 2022 yang mengatur tentang Kewarganegaraan.
“Dengan PP ini, bawah umur hasil perkawinan campur yang lahir sebelum berlakunya UU Nomor 12 tahun 2006 wacana Kewarganegaraan RI, dan anak yang lahir di negara Ius Soli, mampu memperoleh Kewarganegaraan RI lewat mekanisme permintaan pewarganegaraan kepada Presiden paling lambat 2 tahun sehabis PP disahkan, ialah 31 Mei 2024 nanti,” terperinci Yasonna.
Yasonna berpesan semoga para pelajar Indonesia di Oxford untuk memanfaatkan potensi belajar dengan baik sehingga mampu mengembangkan kemampuan akademik, maupun interaksi dengan lingkungan sekitar. Hal itu akan menjadi bekal untuk abad depan sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan Indonesia pada ketika kembali ke Indonesia.
Dalam lawatan ke Inggris ini, Menteri Yasonna didampingi oleh Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Muzhar dan juga Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri, Linggawati.


0 Komentar