Dibuka Bupati Afrizal Sintong, Kejati Riau Jalankan Penerangan Hukum Di Rohil
ROKAN HILIR- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau jalankan penerangan hukum pencegahan tindakan melawan hukum korupsi di daerah. Penerangan aturan kali ini dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (8/2/2023).
Penerangan hukum yang dikerjakan oleh Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH MH tersebut dibuka secara pribadi oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong dan didatangi Wabup Rohil H Sulaiman, Sekda Rohil H Fauzi Efrizal, Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH, para kepala OPD, Camat, Lurah, Datuk Penghulu dan berbagai komponen yang lain.
Saat di konfirmasi, Kasi Penkum Kejati Riau menyampaikan ke awak media turut hadir dalam aktivitas tersebut Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong S.IP, Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman, S.S., M.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal, OPD Kabupaten Rokan Hilir, Camat se Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Desa Se Kabupaten Rokan Hilir.
dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yogi Hendra, S.H, serta Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau yang berisikan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zainal, S.H., M.H serta Pegawai Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ahmad Yunis, S.H dan Riswandi, S.H.
Penuturan Kasi Penkum Kejati Riau, Kegiatan diawali dengan penyampaian kata sambutan dari Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.IP sekaligus membuka Kegiatan Penerangan Hukum di Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam penyampaiannya Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.IP mengucapkan Selamat Datang terhadap Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H beserta jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka melakukan Kegiatan Penerangan Hukum.
Kemudian Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.IP. memberikan semoga para OPD, Camat, dan Kepala Desa Se Kabupaten Rokan Hilir yang datang dalam aktivitas tersebut agar memdengarkan secara seksama apa saja yang disampaikan oleh Narasumber yaitu Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H.
Kegiatan Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Riau di gedung Serba Guna Misran Rais dilanjutkan dengan Penyampaian bahan Kegiatan Penerangan Hukum yang disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H dengan tema
“Pemantapan Karakter Generasi Anti Korupsi di Tanah Melayu Menuju Riau Berintegritas dan Unggul”.papar Bupati.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H pertama sekali mengucapkan terima kasih terhadap Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.IP, Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman, S.S., M.H beserta jajaran atas sambutannya.
Dalam pidato Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto S.H,M.H juga memperlihatkan penjelasan terhadap OPD Camat Sekabupaten Rokan Hilir juga dihadari Lurah, Datuk Penghulu,Datin Penghulu Sekabupaten Rokan Hilir.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Memberi kesempatan sesi tanya jawab kepada tamu seruan tentang Penerangan Hukum di Rokan Hilir kepada OPD, Camat Sekabupaten Rokan Hilir, Datuk Penghulu, Datin Penghulu Sekabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya dalam paparan materinya yang berjudul “Pemantapan Karakter Generasi Anti Korupsi di Tanah Melayu Menuju Riau Berintegritas dan Unggul” Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H memberikan bahwa Korupsi merupakan suatu “wabah penyakit” yang tidak mudah dihilangkan/ diberantas yang terbaik yaitu menangkal korupsi. (Prof Romli Atma Sasmita). Bahwa ada 7 poin tindakan utama Korupsi.
1. Merugikan Keuangan Negara
2. Suap
3. Penggelapan dalam Jabatan
4. Pemerasan (Paksaan membayar)
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi.
Lebih lanjut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H memberikan Dampak dari Tindak Pidana Korupsi terbagi menjadi 2 bab adalah Dampak Ekonomi dan Dampak Sosial dan Kemiskinan Masyarakat. Dampak Ekonomi terdiri dari beberapa poin.
1. Lesunya kemajuan ekonomi dan investasi
2. Penurunan produktifitas
3. Rendahnya kualitas barang dan jasa bagi publik
4. Menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak
5. Meningkatnya hutang negara
Kemudian, Dampak Sosial dan Kemiskinan Masyarakat berisikan beberapa point adalah :
1. Mahalnyaharga jasa dan pelayanan publik
2. Pengentasan Kemiskinan berlangsung lambat
3. Terbatasnya akses bagi masyarakat miskin
4. Meningkatnya angka kriminalitas
5. Solidaritas Sosial makin langka dan demoralisasi.
Dalam penyampaian materinya juga, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H juga memberikan upaya dari pencegahan tindak pidana korupsi salah satunya dengan cara pemanfaatan teknologi dalam gerakan kampanye anti korupsi.
Kegiatan Penerangan Hukum di Kabupaten Rokan Hilir berlangsung kondusif.
"Pembangunan strategis proyek kawasan apa kalau ada laporan dari penduduk apalagi dahulu serahkan kepada insfektorat yang berwenang hal ini berdasarkan Impres nomor 1 tahun 2016 perihal percepatan pembanggunan di daerah, keterianya dikontrol dalam peraturan menteri perekonomian disitu ada 26 keteria,apa-apa aja yang termasuk strstegis dalam pembangunan di daerah.
"Lanjut; Asisten Intelijen Riau mengenai ganjalan masyarakat perihal lahan dikawasan hutan,terkait permasalah kawasan hutan Pemerintah telah leluasa memperlihatkan memberikan keringanan untuk mengelola izin pelepasan tempat hutan atau izin pakai kawasan hutan.
"sampai dengan tanggal 23 tahun 2023 sejak berlakunya Undang-undang cipta kerja hal ini diatur dalam pasal 110 abjad A dalam hal ini silahkan masyarakat yang memiliki lahan dikawasan hutan untuk segera mengurus dikantor DLHK untuk izin pelepasannya.
"Dalam hal ini tidak dipunggut biaya,ongkosnya paling-paling duduk perkara pergeseran hasil hutan contohnya ada yang tebas seperti itu.tutup Asisten Kejaksaan Kejati Riau. (Supiyanto


0 Komentar