Dpn-Pkp Resmi Berhentikan 3 Kadernya Dari Keanggotaan Pkp
![]() |
| Ketua DPK-PKP Sawahlunto, Adrizal, menyerahkan surat pemberhentian tiga kadernya diterima Kabag Umum Sekretariat DPRD Sawahlunto, Arfizon. |
Sawahlunto, Beritaterus.com - Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN-PKP) secara resmi memberhentikan tiga kadernya yang saat ini menjadi anggota DPRD kota Sawahlunto (2019 - 2024) dan sekaligus melaksanakan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PKPI DPRD kota Sawahlunto.
Surat Keputusan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Nomor : 055/SK/DPN-PKP/VIII/2023, 3 Agustus 2023 ihwal Pemberhentian dan Pencabutan Keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan tersebut disampaikan DPN-PKP ke Pimpinan DPRD kota Sawahlunto.
Surat yang diantarkan langsung oleh Ketua DPK PKP kota Sawahlunto, Adrizal, yang diterima Kabag Umum Sekretariat DPRD Sawahlunto, Arfizon, Senin (7/8/2023).
Menurut Ketua DPK-PKP Sawahlunto, Adrizal, Keputusan DPN-PKP ini telah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku serta AD/ART Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
"Ada dua argumentasi prinsip, dasar dari pemberhentian dan penggantian antar waktu ketiga orang tersebut, pertama mereka telah pindah partai dengan mencaleg dari partai lain, kedua indisplinner, sudah tidak patuh dan tunduk lagi dengan hukum internal partai," ujarnya.
Tiga orang kader PKP yang dicabut keanggotaannya dan dilaksanakan penggantian antar waktu anggota DPRD Sawahlunto tersebut :
Eka Wahyu, anggota dan Ketua DPRD kota Sawahlunto digantikan Adrizal. Masril, anggota DPRD kota Sawahlunto digantikan Armando. Masrisal, anggota DPRD kota Sawahlunto digantikan Roslaini.
Sekwan DPRD kota Sawahlunto, Dedi Sahendri yang dihubungi secara terpisah oleh awak media mengungkapkan akan memproses dan menindak lanjuti surat dari DPN-PKP tersebut.
"Mohon maaf rekan-rekan wartawan, aku belum melihat dan membaca surat DPN-PKP tersebut, jika seandainya legalitas surat tersebut benar dan sah, kita akan proses dan tindak lanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-usul yang berlaku" tegasnya. (ris1)
Beritaterus.com


0 Komentar