Dr Maqdir Ismail Sh.Mh : Klien Kami Irwan Hermawan Hanya Kurir.



DR Maqdir Ismail SH.MH.

Jakarta,Beritaterus.com-DR.  Maqdir Ismail SH.MH sebagaipenasehat hukum  terdakwa Irwan Hermawan, menyebut uang sebanyak  Rp 119 Miliar yang  dikumpulkan dan disalurkan oleh  kliennya ke sejumlah pihak untuk 'penjagaan' masalah korupsi BTS Kominfo.

" Didalam hal ini  klien kami itu cuma sebagai kurir saja dan  dakwaan jaksa yang mendakwa kliennya melaksanakan korupsi dan  pencucian duit di kasus korupsi BTS ini.  Padahal, kliennya tidak mendapatkan terlebih menyamarkan uang untuk memperkaya diri sendiri," katanya Selasa (4/7/2023).

Ditegaskan pengacara senior tersebut,  persidangan bahu-membahu mereka bukan melaksanakan pembersihan duit, alasannya  di dalam fakta BAP mereka itu diminta oleh Anang (Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif) untuk menyerahkan duit atau meminta duit dari anggota-anggota konsorsium. Kaprikornus mereka bukan mencuci uang, kalaupun ada yang mencuci uang itu justru yang menyerahkan.

Terdakwa Irwan Hermawan dan dua terdakwa lainnya.

Irwan disebut hanya menghimpun dan menyerahkan uang Rp 119 Miliar ke sejumlah pihak alasannya adalah desakan orang tertentu. Orang yang dianggap mempergunakan perkara ini. Orang tersebut hadir dengan penawaran 'pengawalan' masalah.

"Jadi  apa bahu-membahu yang mesti dilaksanakan ketika ini ialah sepatutnya pihak Kejaksaan membersihkan berita perihal ini. Apa betul atau tidak terkait kasus ini ada pihak yang mempergunakan problem hukum ini untuk mendapatkan uang," ujarnya.

Masih kata Maqdir, fatwa dana ini mestinya diterangkan lebih dulu oleh Kejaksaan sebelum menjatuhkan dakwaan. Sebab, yang terjadi ketika ini duit itu belum diungkap jaksa siapa saja pihak yang menerima dan diperuntukkan untuk apa.

Kalau dalam perkaranya Irwan tadi itu kan tidak mengecewakan besar Rp 119 Miliar, ini bukan duit yang kecil. Meskipun memang di surat dakwaan tadi kita bisa dengar, ada yang diserahkan kepada staff Johnny (Eks Menkominfo) dan ada yang diserahkan ke keluarganya Johnny. Tetapi lainnya dari itu tergolong biaya pengurusan kasus, itu dari berita program investigasi. Ada orang yang memanfaatkan masalah ini untuk menjadi makelar perkara terjadi dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama,  setelah proyek berlangsung. Kala itu, disebut ada sejumlah uang yang terkumpul, kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Johnny Plate.


Tahap kedua itu ada juga sejumlah duit yang diserahkan terhadap pihak tertentu, aku masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga ialah sebagai upaya untuk mencegah agar problem atau hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi dilema besar dan meluas," terang ia.

Pada tahap ketiga   dikala pengusutan perkara ini dimulai sekitar November-Oktober 2022.

Inilah orang-orang pekerja yang mencari mangsa ya, itu berkeliaran menemui orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses kasus sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi masalah," ungkap Maqdir.

Oleh alasannya itu, dia berharap Kejagung membuat jelas aliran dana itu. Sebab telah diungkapkan dalam surat dakwaan.

Seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Herman sudah memperkaya doro sendiri sebesar Rp 119 Milyar dari proyek tersebut bareng Jhony G Plate dan Anang Achmat Latief juga terdakwa yang lain mirip  Yohan Sunarto selaku ahli tenaga pada Humam Development Universitas Indonesia.

Selain itu juga bersama Galumbang Manak Sanjuntak selaku eksekutif Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selalu Acount Director PT Wuawei Tehek Invesant, Windipurnama senantiasa administrator  Multimedia Berdikari Sejahtera serta Mukhammad Yisrizki Muliawan direktur Nasis Utama Prima.

Dalam kasus ini para terdakwa  didakwa melaksanakan korupsi sebesar Rp 8,3 triliun lebih sesuai audit BPKP RI atas praduga  Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai Dengan 2022 Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ujar jaksa.

Karenanya mereka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 kitab undang-undang hukum pidana. (SUR). 



0 Komentar