Enam Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Setujui Jam-Pidum


Jakarta,Beritaterus.com.

Jaksa Agung RI kembali melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif lewat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan menurut keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Kamis(27/07/2023), sebanyak 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 6 permintaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya adalah diantaranya:

Tersangka SARDI KASIM alias SARDI dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana wacana Penganiayaan.

Tersangka MATIUS ARIANTO als HENGKI dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang didugamelanggar Pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana wacana Pencurian jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP wacana Pencurian dalam Keluarga.
Tersangka I SUPARDI als BANG YUN bin MANSUR, Tersangka II JIMMY ROHIM als JIMMY bin SUPARDI, dan Tersangka III RIO PARMANA PUTRA als RIO bin SUPARDI dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka BONG JI TET alias ATET ANAK BONG SEKHONG dari Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat yang didugamelanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 ihwal Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka HASAN bin ATUNG dari Kejaksaan Negeri Landak yang disangka melanggar Pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana perihal Penipuan atau Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana tentang Penggelapan.

Tersangka ANDI RISMA LAKAMA alias DISTI dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang didugamelanggar Pasal 362 KUHP wacana Pencurian.

"Selanjutnya, aku memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk mempublikasikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 perihal Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian aturan.", jelas JAM-Pidum. Kamis(20/07)

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan argumentasi pemberian penghentian penuntutan menurut keadilan restoratif ini adalah antara lain:

Telah dijalankan proses perdamaian dimana Tersangka sudah meminta maaf dan korban sudah memberikan permintaan maaf;
Tersangka belum pernah dieksekusi;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dikerjakan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan urusan ke persidangan alasannya tidak akan menenteng faedah yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat menanggapi nyata(red)

0 Komentar