Hakim Mengabulkan Kasasi, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
BERITATERUS.COM - Mungkin masih ingat dengan sosok mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat.
Terdakwa yang sudah divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekarang diturunkan menjadi hukuman seumur hidup.
Hasilnya, Hakim MA menetapkan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga eksekusi Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.
“Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak kriminal dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara tolong-menolong melakukan tindakan yang menimbulkan metode elektronik tidak melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya ygan dijalankan tolong-menolong. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), ” kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi dikutip dari Jawa Pos, Rabu (9/8/23).

0 Komentar