Haris Azhar Akui Sebut Kata Lord Luhut Cuma Terucap Ekspresi Di Podcast, Tak Ada Di Riset Akademik
BERITATERUS.COM - Advokat Haris Azhar menerangkan ihwal penggunaan kata "Lord Luhut" dalam suatu podcast yang menjadikannya jadi terjerat hukum.
Pasalnya, akhir penyebutan Lord Luhut yang disangka mengarah pada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar mesti rela dimejahijaukan.
Saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/8/2023), Haris Azhar pun dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penyebutan Lord Luhut itu.
Ia diminta untuk menerangkan apa maksud dari pernyataan yang terlontar dari mulutnya itu.
Kepada jaksa, Haris Azhar memastikan penyebutan kata Lord Luhut cuma ada di podcastnya.
Terkait warta kata Lord Luhut ada di dalam kajian cepat yang berjudul 'Ekonomi Politik Menempatan Militer di Papua Kasus Intan Jaya', Haris Azhar membantahnya.
Dijelaskan Haris Azhar, dalam kajian cepat itu tidak termuat kata-kata Lord Luhut, penjahat tergolong kata-kata lain yang mengambarkan Luhut sanggup dikatakan bermain di dalam pertambangan di Papua.
"Tidak ada, alasannya yakni kajian cepat itu, riset itu, ditulis dengan tolok ukur akademik, jadi saya meyakininya kata Lord itu bukan kata yang sanggup digunakan untuk penulisan akademik."
"Kata Lord timbul di video itu dalam konteks lisan ngobrol podcast," terang Haris Azhar, Senin (21/8/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Sebagaimana diketahui, Haris Azhar terjerat dalam kendala praduga pencemaran nama baik.
Ia sudah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ihwal pergantian atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ihwal Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia juga didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ihwal Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana Pidana.
Yakin Tidak Bersalah
Sebelumnya, Haris Azhar mengaku tidak bersalah meski ditetapkan selaku terdakwa buntut video podcast berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada'.
Saat ditanya Kuasa Hukumnya, Nurcholis, haris Azhar meyakini apa yang dilakukannya ialah suatu hal yang benar.
"Yakin (yang dilakukannya ialah suatu hal yang benar)," tegas Haris Azhar di persidangan.
Haris Azhar pun juga ditanyai soal apakah dirinya merasa bersalah dalam insiden ini.
"Anda tidak merasa bersalah untuk mengerjakan hal ini?" tanya Nurcholis lagi.
Mendapat pertanyaan itu lalu Haris pun kembali memastikan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Saya tidak bersalah, saya meyakini bahwa saya tidak bersalah," ungkap Haris Azhar.
Justru, kata Haris Azhar, apa yang dilakukannya bareng Fatia dan organisasi sipil yang lain semata-mata cuma untuk menolong penduduk khususnya yang ada di kawasan Intan Jaya, Papua.
"Karena apa yang saya jalankan bareng Fatia bareng Owi bareng 9 organisasi itu cuma hal kecil untuk menolong dari apa yang dialami oleh penduduk di papua utamanya penduduk adab sekitar darewo project atau yang ada di Intan Jaya," tegas Haris Azhar.
(Tribunnews.com/Galauh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan)

0 Komentar