(Jam Pidum), Fadil Zumhana,Menyetujui Enam Permintaan Penghentian Penuntutan Perkara Menurut Keadilan Restoratif Restorative Justice.
Jakarta,Beritaterus.com
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, kembali menyetujui enam permintaan penghentian penuntutan perkara menurut keadilan restoratif atau restorative justice.
Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (27/7/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menerangkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana/belum pernah dieksekusi.
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian sudah dilakukan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah menawarkan permohonan maaf.
Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Selanjutnya, tersangka dan korban baiklah untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan sebab tidak akan menenteng faedah yang lebih besar. Termasuk pendapatsosiologis, dan penduduk menyikapi kasatmata.
Adapun enam berkas perkara yang dilarang yakni:
1. Tersangka Sardi Kasim alias Sardi dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana ihwal Penganiayaan.
2. Tersangka Matius Arianto alias Hengki dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang didugamelanggar Pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana tentang Pencurian jo. Pasal 367 Ayat (2) kitab undang-undang hukum pidana tentang Pencurian dalam Keluarga.
3. Tersangka I Supardi als Bang Yun bin Mansur, tersangka II Jimmy Rohim als Jimmy bin Supardi, dan tersangka III Rio Parmana Putra als Rio bin Supardi dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Bong Ji Tet alias Atet Anak Bong Sekhong dari Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat yang didugamelanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 perihal Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
5. Tersangka Hasan bin Atung dari Kejaksaan Negeri Landak yang didugamelanggar Pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana perihal Penipuan atau Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana perihal Penggelapan.
6. Tersangka Andi Risma Lakama alias Disti dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP ihwal Pencurian.
Selanjutnya, JAM Pidum menyuruh kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
Hal ini menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 wacana Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(***)

0 Komentar