Jampidmil Laksda Anwar Saadi : Vonis Berat Korupsi Twp Ad Harus Mengembalikan Uang Prajurit
|
| Teks foto: Jampidmil Laksda Anwar Saadi. |
Jakarta,Beritaterus.com-Profesionalisme peradilan militer dalam menyidangkan masalah tindak pidana korupsi secara koneksitas tidak disangsikan lagi.
Dua masalah korupsi penggunaan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), telah diperiksa dan diadili secara terbuka dengan publikasi media yang transparan, serta kedua masalah tersebut divonis dengan pidana relatif berat," kata Jampidmil Laksda TNI Anwar Saadi, Selasa 23/5/2023.
Untuk masalah berkas TWP AD pertama dengan nilai kerugian Rp127 Miliar, kedua orang Terdakwa telah divonis pada 31 Januari 2023. Dalam perkara ini, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dijatuhi pidana pokok penjara selama 16 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah duit pengganti senilai Rp34.375.756.533,00 dengan subsidair penjara 4 tahun bila tidak mampu mengeluarkan uang kerugian negara tersebut.
Sementara itu, Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dijatuhi pidana pokok penjara selama 16 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp80.333.490.434,00 dengan subsidair penjara 6 tahun jikalau tidak bisa mengeluarkan uang kerugian negara tersebut.
Berselang lima bulan lalu tepatnya 15 Mei 2023, dalam berkas kedua dengan kerugian sebesar Rp61,7 Miliar, Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dengan pidana pokok penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsider kurungan selama 6 bulan, dan ditambah keharusan mengeluarkan uang duit pengganti senilai Rp8.845.000.000 dengan subsider pidana penjara selama 4 tahun jika Terdakwa tidak sanggup membayar.
Untuk Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID, dijatuhi pidana pokok penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsider kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp52.270.560.912 dengan subsider pidana penjara selama 6 tahun kalau Terdakwa tidak sanggup membayar.
Vonis pengadilan militer ini lebih ringan dibandingkan permintaan Tim Penuntut Koneksitas yang berisikan Oditur Militer Tinggi dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Menanggapi kedua putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksda TNI Anwar Saadi mengapresiasi dan memberikan bahwa masalah korupsi penyalahgunaan dana TWP AD ini diproses secara koneksitas dengan memperhatikan siapa pelakunya yakni gotong royong sipil dan militer, serta titik berat kerugiannya adalah ada pada kepentingan Tentara Nasional Indonesia.
Dampak dari perkara ini tidak sekedar kerugian dari faktor finansial, yakni duit yang menjadi hak prajurit belum diterima sama sekali, alasannya adalah eksklusif diiris. Akibatnya, duit yang semula diperlukan bisa jadi rumah, justru diselewengkan oleh para Terdakwa.
Kerugian yang lain tidak semata-mata berupa duit prajurit yang hilang. Lebih dari itu, berefek kepada kemakmuran serdadu dan keluarganya, alasannya adalah masih banyak prajurit yang belum memiliki rumah patut huni bahkan di tingkat perwira sekalipun, sementara uang mereka diselewengkan oleh para Terdakwa.
Tak hanya itu, kasus ini menimbulkan kerugian terhadap Tentara Nasional Indonesia AD, dalam hal ini acara pimpinan Kepala Staf TNI AD (Kasad) dan Komandan Satuan yang semestinya dapat menyejahterakan tentara berupa rumah TWP menjadi tidak terwujud. Dampak lanjutannya yakni moril tentara menjadi tidak semangat. Hal ini pastinya secara eksklusif atau tidak pribadi akan mempunyai pengaruh negatif serta membahayakan kepada menurunnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pokok di bidang pertahanan negara.
JAM-Pidmil juga menekankan terhadap Tim Penyidik Koneksitas dan Tim Penuntut Koneksitas bahwa penanganan masalah korupsi TWP AD jangan cuma sekedar menghukum orang di penjara. Hal yang lebih penting ialah lewat mekanisme program investigasi koneksitas yang melibatkan stakeholder pegawanegeri penegak aturan ini baik dari TNI diantaranya Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Perwira Penyerah Perkara (Papera), Polisi Militer, Oditur dan Hakim Militer dan juga Jaksa pada JAM PIDMIL harus semaksimal mungkin mengembalikan uang tentara dan aset-aset hasil korupsi lainnya yang berada pada pihak ketiga.
Dari dua masalah ini, JAM PIDMIL lewat mekanisme koneksitas sudah menguras sekitar 184 sertifikat aset tanah bangunan, duit senilai Rp 12 Miliar, tergolong barang-barang hasil korupsi lainnya dari pihak ketiga yang menjadi barang bukti untuk dirampas negara cq. Mabes Tentara Nasional Indonesia AD, sebagaimana amar putusan Majelis Hakim Koneksitas.
Upaya penelusuran aset-aset hasil korupsi ini juga dihentikan berhenti sampai putusan pengadilan militer dibacakan oleh Majelis Hakim Koneksitas. Penelusuran aset akan terus dilanjutkan berkoordinasi dengan tim pemulihan aset yang akan dibuat bersama-sama dengan tim Mabes Tentara Nasional Indonesia AD.
Tuntutan optimal yang disampaikan Tim Penuntut Koneksitas yang berisikan Oditur dan Jaksa JAM PIDMIL di persidangan, dibutuhkan bisa memberikan efek jera disamping pidana perhiasan duit pengganti guna dapat mengembalikan kerugian semaksimal mungkin. Hal yang lain yang menjadi usulandalam permintaan mengenang sulitnya pembuktian dari kedua perkara tersebut.
Dari kedua kasus ini, terdapat fakta di pengadilan yang memperlihatkan begitu kuatnya komponen memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dilakukan oleh para Terdakwa, tidak adanya rasa penyesalan dari para Terdakwa, adanya tindakan Terdakwa yang bertujuan menyulitkan jalannya proses persidangan, serta langkah-langkah korupsi tersebut dikerjakan secara bahu-membahu dan berlanjut, di samping syarat formil dan materiil lainnya. Para Terdakwa seolah-olah tidak menyadari bahwa duit yang digunakan melaksanakan langkah-langkah korupsi tersebut yakni duit milik prajurit untuk ikut serta dalam program TWP ini.
JAM-Pidmil akan terus berkoordinasi dengan Mabes TNI AD dan Oditur Militer Tinggi Jakarta dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset perkara korupsi TWP AD sampai dengan putusannya berkekuatan aturan tetap, tegasnya melalui siaran Pers Puspenkum Kejagung. (SUR).

0 Komentar