Kajari Jakpus Saksikan Penyetoran Uang Bb Rp 51 Miliar Lebih Di Bank Berdikari
|
| Teks foto: Kajari Jakpus Hari Wibowo SH.MH sedang menerangkan soal BB duit yang disetorkan. |
Jakarta,Beritaterus.com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Hari Wibowo SH.MH menyaksikan eksklusif penyetoran barang bukti (BB) berupa duit sejumlah Rp 51,124 miliar milik terpidana Leo Chandra hasil pemalsuan dokumen dan pencucian duit di Bank Mandiri Jakarta Cabang Kebon Sirih Tanah Abang Jakarta Pusat,. Rabu , (15/3/2023).
“Hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat beserta jajaran menghadiri kegiatan penyetoran duit barang bukti kasus pemalsuan dokumen dan pencucian duit atas nama terpidana Leo Chandra sejumlah Rp. 51.124.796.039,32, kata Kasi Intel Kajari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya.
Pelaksanaan penyetoran uang tersebut dijalankan secara simbolis oleh Kepala Kejari Jakpus Hari Wibowo terhadap Yoga Sulistijono sebagaiGovernment Business Head Region 4 Jakarta 2.
Leo Chandra selaku komisaris PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja terhadap Bank BCA semenjak tahun 2016 s/d 2017 dimana Plafon kredit modal kerja yang diajukan dengan jumlah Rp600 miliar. Dan disertai dengan jaminan daftar piutang pembiayaan pelanggan Columbia (perjuangan dagang PT SNP).
Pada tahun 2018, kata Kasi Intel ,terjadi kredit macet sebesar Rp. 209.805.582.606. Selain itu, ada juga catatan pembiayaan tetapi catatan itu fiktif sehingga tidak mampu ditagih dan tersangka tidak mampu memperlihatkan dokumen perjanjian pembiayaan yang dijadikan jaminan. Akibat perbuatan terdakwa bank BCA mengalami kerugian Rp 209 miliar lebih tersebut.
Putusan MA Nomor 1004 K/PID/2022 tanggal 28 Juni 2022 menyatakan, bahwa terdakwa Leo Chandra sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tolong-menolong memalsukan surat secara berlanjut dan TPPU pada Bank BCA.
Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar serta memutuskan barang bukti berupa duit tunai sebesar Rp51.124.796.039,32, dirampas untuk negara.
Atas putusan MA tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui SHarin Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor PRINT 192/M.1.10/Eku.3/12/ 2022 tanggal 27 Desember 2022, melakukan penyetoran barang bukti tersebut yang tersimpan dalam RPL Kejari Jakpus ke kas negara. (SUR).

0 Komentar