Kejagung Periksa Dua Saksi Masalah Korupsi Tol Jakarta -Cikampek Ii
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dua orang saksi terkait kasus prasangka tindak kriminal korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tergolong on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.(11/8/23).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yaitu S selaku Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada dan AW selaku Direktur Utama PT Jasa Marga tahun 2016.
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan masalah dugaan tindak kriminal korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis (10/8/2023).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam masalah praduga tindak kriminal korupsi tersebut.
Dalam masalah itu, Kejagung sudah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.
Sumedana menjelaskan, tersangka IBN dengan sengaja membatasi atau merintangi secara pribadi atau tidak pribadi terkait penyidikan (obstruction of justice) masalah praduga tindak kriminal korupsi tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus itu berawal dikala pelaksanaan pengadaan pada proyek dengan nilai persetujuan Rp13.530.786.800.000 itu disangka terdapat tindakan melawan aturan berbentukpersekongkolan dalam menertibkan pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
Dengan perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.(.)


0 Komentar