Kejagung Periksa Dua Saksi Masalah Korupsi Tol Jakarta -Cikampek Ii
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindakan melawan hukum korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.(11/8/23).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yaitu S sebagaiDirektur Utama PT Citra Angkasa Persada dan AW sebagaiDirektur Utama PT Jasa Marga tahun 2016.
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan kasus praduga tindakan melawan hukum korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tergolong on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis (10/8/2023).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan tindak kriminal korupsi tersebut.
Dalam masalah itu, Kejagung sudah menetapkan IBN sebagaiPensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) selaku tersangka.
Sumedana menerangkan, tersangka IBN dengan sengaja membatasi atau merintangi secara pribadi atau tidak pribadi terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak kriminal korupsi tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus itu berawal dikala pelaksanaan pengadaan pada proyek dengan nilai persetujuan Rp13.530.786.800.000 itu diduga terdapat tindakan melawan aturan berbentukpersekongkolan dalam mengendalikan pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
Dengan perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.(.)


0 Komentar