Kejaksaan Agung Diminta Jemput Paksa Kurir Saweran Ke Oknum Dpr Dan Bpk Terkait Permasalahan Bts Kominfo

Kejaksaan Agung Diminta Jemput Paksa Kurir Saweran ke Oknum dewan perwakilan rakyat dan BPK Terkait Kasus BTS Kominfo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

BERITATERUS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung diminta untuk menjemput paksa dua kurir saweran dalam problem prasangka korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.

Dua kurir saweran yang dimaksud adalah Nistra Yohan dan Sadikin, disangka mengirimkan duit ke oknum anggota dewan perwakilan rakyat dan BPK.

Hal ini tercantum dalam tuntutan praperadilan problem BTS BAKTI Kominfo yang dianggap dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

"Mohon ijin, untuk 79 (perkara nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL) nanti kami bacakan pokoknya saja. Sedangkan untuk tuntutan 80 dan 81 (perkara nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL) dianggap dibacakan," kata Kurniawan, Wakil ketua LP3HI selaku pemohon dalam persidangan.

Dalam permohonannya, pemohon mengungkapkan adanya prasangka penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Agung, utamanya terkait prasangka anutan dana yang dikirim Nistra Yohan dan Sadikin.

"Menyatakan secara aturan Termohon sudah melakukan langkah-langkah penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilaksanakan dengan cara tidak mempublikasikan perintah bawa paksa terhadap Nistra Yohan dan Sadikin," sebagaimana tertera dalam dokumen permohonan.

Padahal dalam proses penyidikan, sudah ada dua orang yang menimbulkan nama mereka, yaitu Irwan Hermawan yang sekarang sudah menjadi terdakwa dan Windi Purnama, tersangka pembersihan duit pada korupsi BTS 4G.

Terkait hadirnya nama Nistra Yohan dan Sadikin, Kejaksaan Agung memang sudah melayangkan panggilan pemeriksaan.

Namun mereka absen dari semua panggilan tersebut.

Setelahnya, tak ada upaya lanjutan dari Kejaksaan Agung untuk menyelediki prasangka keterlibatan mereka, tergolong memasukkan ke dalam daftar penelusuran orang (DPO).

"Akibatnya, tindak kriminal korupsi aquo tidak menjadi terang benderang dan TERMOHON terkesan babat pilih," katanya.

Pengakuan Windi Purnama dan Irwan Hermawan perihal Nistra dan Sadkitn tertuang dalam info program investigasi (BAP) mereka.

Dalam BAP Windi Purnama selaku tersangka disebutkan bahwa Nistra memperoleh duit di wilayah Andara dan Sentul.

Sementara Sadikin memperoleh duit di Plaza Indonesia, Jakarta.

Windi mengklaim bahwa penyerahan duit itu dilaksanakan atas aba-aba eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Saya memperoleh aba-aba dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan duit terhadap Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, Nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I dewan perwakilan rakyat RI (saya serahkan di wilayah Andara, di Sentul)," sebagaimana termaktub dalam BAP Windi Purnama selaku tersangka.

Pengakuan Windi itu dilengkapi oleh Irwan Hermawan dalam BAP-nya selaku saksi.

Dalam keterangannya selaku saksi bagi Windi, Irwan Hermawan menerangkan bahwa ada Rp 70 miliar diserahkan terhadap Nistra pada Desember 2021 dan pertengahan 2022.

Kemudian Rp 40 miliar diserahkan terhadap Sadikin pada pertengahan 2022.

Selain Nistra dan Sadikin, duit panas terkait pembangunan BTS juga dialirkan ke sejumlah pihak, yakni:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

0 Komentar