Kejaksaan Agung Menetapkanmelakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Tersangka Dalam Penerimaan Hadiah/Akad Gratifikasi
Jakarta,Beritaterus.com
Selasa 1 Agustus 2023 Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah memutuskan dan melaksanakan penahanan terhadap yang terkait dengan masalah praduga tindakan melawan hukum korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 hingga dengan 2019 yang tidak cocok dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Adapun 2 orang Tersangka tersebut dijalankan penahanan yakni:
FR selaku Pegawai Negeri Sipil (Jaksa).
S selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu.
Adapun masalah posisi singkat dalam masalah ini yakni:
Tersangka FR dalam kapasitasnya sebagaiAparatur Sipil Negara (Jaksa) telah mendapatkan sejumlah duit dari Tahun 2006 s/d 2019 yang tidak cocok dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan pemilik sekaligus Direktur Utama ialah Tersangka S dengan total penerimaan fee sejumlah Rp24.499.474.500.
Penerimaan uang tersebut seperti merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari Tersangka FR terhadap CV Aneka Ilmu dengan total pertolongan modal yang diterima dari Tersangka FR dalam abad waktu 2006 hingga dengan 2014 sebesar Rp13.473.538.000.
Bahwa dukungan modal tersebut diduga cuma ialah modus untuk menutupi perlindungan duit fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Tersangka FR alasannya senyatanya Tersangka FR berperan memperlihatkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu terutama yang dibiayai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Adapun peran Tersangka FR adalah pada tahun 2018 ketika Tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, sudah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melakukan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng, yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.
Bahwa perlindungan modal usaha, disangka cuma selaku modus Tersangka FR untuk mendapatkan keuntungan berupa uang fee, diperkuat dengan adanya fakta bahwa semenjak tahun 2007 Tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pemberian modal tersebut, namun Tersangka FR tidak mau mendapatkannya dengan alasan ingin tetap mempunyai keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang mempunyai kesempatan bisnis yang anggun.
Dengan adanya tugas Tersangka FR tersebut telah menguntungkan Tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku dan Tersangka FR diuntungkan dengan mendapatkan sejumlah uang.
Telah terjadi pertentangan kepentingan dengan tugas Tersangka FR selaku Jaksa, yang mana penerimaan sejumah duit tersebut disangka merupakan duit fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dikerjakan oleh CV Aneka Ilmu.
Akibat perbuatannya, Tersangka FR didugamelanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 karakter a atau Pasal 12 karakter e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Tersangka S didugamelanggar Pasal 5 Ayat (1) aksara a atau aksara b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 perihal Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 perihal Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penanganan kasus, Tim Penyidik telah melaksanakan investigasi terhadap 5 (lima) orang saksi atas nama BD, AP, ARB, FR, dan S.
Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FR dikerjakan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 s/d 15 Agustus 2023(red)

0 Komentar