Kejati Dki Dan Komisi Iii Dpr Ri Berikan Penyuluhan Hukum Kepada 25 Sekolah




Jakarta,Beritaterus.com-Sebanyak 200 siswa-siswi dari 25 sekolah Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri maupun Swasta di daerah Jakarta Timur menerima penyuluhan aturan dari  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Komisi III DPR RI.

Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum sebagaipenyelenggara aktivitas Jaksa Masuk Sekolah (JMS) memberikan Kegiatan JMS yang dikerjakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bareng Komisi III DPR RI ini bukan ialah kegiatan yang pertama, kegiatan ini menjadi kegiatan rutin dan utama yang dikerjakan antara dewan perwakilan rakyat RI sebagaipembuat undang-undang dan Kejaksaan selaku bagian dari pelaksana undang-undang itu sendiri.

"Tujuan dari aktivitas ini untuk mengenalkan hukum kepada para generasi muda utamanya para akil balig cukup akal sekolah dan program ini merupakan salah satu amanat undang-undang dan juga menjadi tanggung jawab kita bersama dalam upaya mencerdaskan generasi bangsa, sehingga dengan bekal wawasan akan hukum diperlukan generasi muda Indonesia utamanya yang ada di daerah Jakarta dapat terhindar dari tindakan-perbuatan yang mampu melanggar aturan,”kata Asintel Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono, Selasa (8/8).

Ditegaskan oleh Astel,  kegiatan Jaksa Masuk Sekolah mengusung tema menyongsong era depan dengan mengenal aturan agar generasi muda terutama para pelajar mampu sejak dini mengenal aturan sehingga dalam melangkah menuju kurun depan mampu berhati-hati dalam bertindak sebab sudah terlebih dulu diberikan pemahaman akan hukum.

Sub Tema perihal Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik yang mempesona untuk kita pahami sebab hukum ini sedang marak terjadi ditengah penduduk .

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum), Ade Sopyan mengungkapkan dikala penyuluhan aturan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani dan Wakil Ketua Komisi III Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat RI Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., menjadi narasumber.

Hati-Hati Bermedsos.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani, memberikan Penggunaan media umum (Sosmed) tak mengenal kawasan dan waktu. Sepanjang anda memegang smartphone, maka itu pula anda mampu dengan gampang berselancar di dunia maya.

“Semudah menjamah layar ponsel pintar, anda sudah masuk ke dalam dunia sosmed. Tak saja golongan akil balig cukup akal, anak sekolah pun sekarang ‘dibekali’ smartphone oleh orang tuanya. Sejak 2008, babak baru dimulai dalam dunia hukum Indonesia,”ujar Reda.

Ditambahkan  Reda, mulai diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hukum ini kemudian di rubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Aturan ini mengontrol tentang segala bentuk acara terkait dengan elektro.

Nah, didalamnya tercantum juga hukuman pidana bagi pelaku tindak pidana yang berhubungan dengan kejahatan Informasi dan teknologi. Sejatinya sosmed, amatlah bermanfaat. Namun juga mempunyai mudaratnya,”ujar Reda

Ironisnya, dapat menjadi sumber bencana bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya. Dampak media sosial salah satunya kasus Adam Deni yang terbukti menyebarkan kuitansi pembelian sepeda milik politikus Ahmad Sahroni, masalah Edy Mulyadi yang kita kenal dengan perkara “Kalimantan Tempat Jin Buang Anak” serta kasus dari Roy Suryo yang berbagi “meme stupa Presiden Jokowi”.

Kasus-kasus tersebut semuanya disebar ulang oleh “jari jemari” yang rajin namun malas konfirmasi atas kebenarannya atau tanpa kesepakatan dari orang yang mau dirugikan. Adapun berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan medsos yaitu mencakup Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45. Implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 berikutnya diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri masing-masing No.229, 154, dan KB/2/VI Tahun 2022. SKB ini memfokuskan beberapa Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36.


Dijelaskan, "Fungsi sosmed merupakan berkah bagi kehidupan manusia. Hal itu dikarenakan dapat menghubungkan persahabatan /pertemanan dari jarak jauh. Namun disisi lain, imbas negatif yang dihasilkan dari penggunaan sosmed yang tidak bertanggungjawab, mampu berujung ke jalur pidana maupun perdata. Gunakan Medsos seperlunya untuk hal-hal yang nyata dan cross check terlebih dulu pesan berantai yang masuk ke medsos kita dan jangan ceroboh untuk eksklusif di forward sebab resikonya penjara dan akhir dari info atau informasi medsos juga dapat mengatur asumsi, jiwa dan raga ke arah baik atau buruk,” ujar Reda

Sopan bersosmed.

Sementara itu ,  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., menyampaikan mirip yang telah disampaikan oleh Pak Kajati DKI Jakarta soal UU ITE pada dasarnya siswa-siswi bermedia sosial tidak jauh berlawanan dengan hidup di dunia nyata sebagaimana diajarkan agama, guru, dan orang tua bahwa di kehidupan faktual kita mesti sopan maka dari itu di media sosial juga kita harus sopan, kalo di dunia nyata kita mesti menghormati orang lain itu juga berlaku di media umum, dan juga kita tidak boleh menyebar fitnah sebab teknologi terkadang kita bicara spontan tanpa edit apalagi dulu sehingga tersebar ke seluruh dunia yang berakibat aturan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang ITE.

“Saya berharap siswa/i generasi penerus bangsa ini jangan sampai berurusan dengan hukum,”tukas Habiburokhman". (SUR).


0 Komentar