Kejati Dki Jakarta Tahan 3 Eksekutif Tersangka Korupsi.



Teks foto : Ketiga eksekutif yang ditahan.



Jakarta,Beritaterus.com-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga tersangka masing YT, YKW, dan AM dalam  perkara dugaan kurupsi yang merugikan negara Rp 23 M dalam pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur hetbermal  PT. PGas solotion tahun 2018, Kamis (9/2/2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade, Sofyansah dalam keteranganya, Rabu (8/2/2023), menyampaikan, “YT selaku administrator teknik dan pengembangan PT. PGas Solution ,YKW selaku direktur utama PT. Taruna Aji Karisma (PT. TAK), dan AM administrator PT. Adhidaya Nusaprima Tekhnindo.

Ade menerangkan, bahwa pada tahun 2018, tersangka YKW mengajukan “anjuran kemitraan untuk pekerjaan pemboran IPM sumur geothermal” terhadap tersangka YT, ketika itu disampaikan bahwa PT. TAK mempunyai Kontrak Kerja “Integrated Project Management” (IPM) No. 104/SGE-TAK/IPM /XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 antara PT. Sabang Geothermal Energy (PT SGE) dengan PT TAK senilai $ USD 5.050.000,- dan Rp.3.465.000.000,-

Lokasi kerja di Jaboi, Sabang NAD. untuk melaksanakan kontrak tersebut, PT.TAK membutuhkan modal untuk mengeluarkan uang vendor-vendor PT. TAK, sebesar USD 1.300.000 dan nantinya PT PGASOL akan diberi keuntungan/ Bagi Hasil sebesar 14 % dari nilai modal yang dikeluarkan.

Berdasarkan AD/ART ternyata PT PGASOL tidak memiliki basic core untuk melakukan pembiayaan kepada PT. TAK, akan namun PT. TAK mampu mengajukan Purchase Order kepada PT PGASOL dan selanjutnya PT. PGASOL serta PT TAK bersepakat bahwa Purchase Order tersebut nantinya akan dijalankan oleh Tersangka AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT) yang telah terdaftar didalam Procurement Integrated System (PIS) di PT PGASOL.

Selanjutnya PT TAK dan PT PGASOL menyepakati: Purchase Order No. PO/0036/ TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 untuk Penyediaan material/perlengkapan pemboran sumur geothermal (Geothermal) senilai Rp.24.665.193.300,- (termasuk PPN). Purchase Order No. PO/0067/TAK/ IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 untuk Rental peralatan Blow Out Preventer (BOP) senilai Rp.9.878.400.000,- (tidak tergolong (PPN)

Kemudian PT PGASOL menunjuk PT. ANT yang tidak mempunyai pengalaman dan kemampuan selaku penyedia dalam pemboran geothermal dengan cara mengeluarkan :

Purchase Order No. PO 001.PO/GT/ PGAS/III/2018 tanggal 15 Februari 2018 senilai Rp.22.022.071.300,- perihal penyediaan material dan perlengkapan pengeboran sumur panas bumi ; Perjanjian

Kerjasama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) Nomor 001.PR/GT2/PGAS/ V/2018 tanggal 16 Mei 2018 senilai Rp.9.702.000.000., “PT. ANT tidak pernah menyediakan material dan perlengkapan pengeboran sumur panas bumi sesuai Purchase Order dan juga tidak melaksanakan Surat Perjanjian Kerjasama penyediaan perlengkapan Blow Out Preventer (BOP) dari PT. PGASOL.

Karena penyediaan material/ perlengkapan pemboran sumur geothermal (Geothermal) serta rental perlengkapan Blow Out Preventer (BOP) tersebut dikerjakan sendiri oleh PT. TAK.

Untuk kelengkapan administrasi pencairan pembayaran kepada PT ANT, dibuat Berita Acara Inspeksi dan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) yang ditanda tangani oleh Tersangka YT selaku Direktur Tehnik dan Pengembangan PT PGASOL.

Kemudian tersangka YKW selaku Direktur Utama PT. TAK dan tersangka AM selaku Direktur PT. ANT seakan-akan telah terjadi serah terima barang dari PT. PGASOL yang disediakan oleh PT. ANT kepada PT. TAK, sehingga atas dasar BAST tersebut PT. PGASOL melaksanakan pembayaran kepada PT. ANT yang selanjutnya PT ANT menyerahkan duit pembayaran tersebut terhadap PT TAK.

Dalam kegiatan pengadaan dan sewa alat pengerjaan sumur geothermal Tahun 2018 oleh PT. PGas Solution melanggar ketentuan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 ihwal Badan Usaha Milik Negara serta peraturan pelaksanaannya antara lain Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 wacana Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Keputusan Direksi PT. Pgas Solution No.005100.S /LG.01/Dirut/2018 tanggal 12 Februari 2018 ihwal pergeseran prosedur operasi pengadaan barang/jasa ke
proyekan.

Atas tindakan tersangka YT, YKW dan AM menjadikan kerugian negara sebesar Rp. 23.846.313.000,- sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, terperinci Ade.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka YT, YKW dan AM melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana, ujarnya

Ketiga tersangka dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YT di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka YKW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sedangkan tersangka AM di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. (SUR).




0 Komentar