Kejati) Provinsi Kepulauan Riau Penyuluhan Hukum Warga Miskin
Riau,Beritaterus.com
Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar penyuluhan hukum terhadap warga miskin dan rentan di kawasan pesisir pantai pulau-pulau kecil Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Penyuluhan hukum tersebut dikerjakan secara door to door (dari pintu ke pintu) di perkampungan warga pesisir Pulau Linau dan Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakong Serumpun, Lingga, Kepri, Kamis (27/7/2023).
Penyuluhan aturan yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Kepri, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH tersebut dibarengi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga, M Arief, SKm MSi dan Kepala Seksi Sengketa Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga, Hari.
Kemudian hadir juga staf Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kabupaten Lingga, Robby, Camat Bakong Serumpun, Arif, SPd, Kepala Desa Tanjung Kelit, Marsudi serta Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri yang berisikan para jaksa bidang intelijen Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Lingga.
Lambok Sidabutar menyampaikan, konsentrasi penyuluhan aturan terhadap warga miskin dan rentan di kawasan pesisir Kabupaten Lingga tersebut, ialah tentang pentingnya kesadaran hukum, mempertahankan suasana keselamatan di tengah masyarakat dan sertifikasi tanah.
Warga pesisir pantai di Kabupaten Lingga dibutuhkan segerea mendaftarkan tanah mereka ke BPN agar mampu mendapatkan sertifikat. Sertifikasi tanah tersebut penting menghalangi terjadinya sengketa lahan.
“Penyuluhan aturan kami berikan supaya warga mengenali hak dan kewajiban mereka. Baik di bidang legalitas tanah maupun kepatuhan kepada hukum dalam kehidupan bareng ,”katanya.
Dijelaskan, penyuluhan hukum terhadap warga suku Laut tersebut dilaksanakan secara obrolan dengan warga penduduk . Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri dan dinas instansi terkait dudu bersila di atas lantai rumah kayu warga. Penyuluhan juga dijalankan tidak telalu formal, tetapi sarat kekeluargaan sembari bersenda gurau.
terkait dengan warga masyarkat miskin di daerah pesisir Kebupaten Lingga dapat menghasilkan solusi mengenai berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Setiap duduk perkara yang disampaikan warga penduduk eksklusif ditanggapi pihak terkait dan mendapatkan solusi 1 x 24 jam,”katanya.
Lambok Sidabutar menyampaikan, pada kunjungan ke setiap rumah warga, pihaknya memperlihatkan pinjaman kebutuhan utama seperti berupa beras, gula pasir, minyak goreng, telur, teh dan mi instan. Warga penduduk mengaku terharu mendapatkan bantuan dan perhatian Tim Penyuluhan Kejati Kepri dan pihak terkait(Sony)

0 Komentar