Kepala Desa Rangkap Jabatan Pppk. Sci Desak Pihak Terkait Untuk Mengambil Langkah-Langkah
MUARA ENIM,Beritaterus.com - Koordinator Nasional Society Corruption Investigation (SCI) Asmawi, SH menyinari tindak tanduk Kepala Desa Tanjung Muning, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan. Minggu (26/03/2023).
Kades Tanjung Muning Ujang Kurnawi dilantik tepatnya 21 Desember 2021, kata Asmawi SH. Sebelumnya telah diberitahukan oleh DPMD Kabupaten Muara Enim, Kepala Desa terpilih yang mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus harus memilih salah satu jabatan, dilarang rangkap jabatan, mesti memilih posisi yang ditekuni, tetapi berselang beberapa bulan Kades bersangkutan tetap mengikuti pelantikan PPPK pada 28 April 2022.

Perbuatan Kades Tanjung Muning, Ujang Kurnawi, diduga dengan sengaja dan terperinci sudah melakukan pemalsuan dokumen, penggandaan data mendapatkan dukungan atau gaji dijabatan berlawanan yang ditanggung negara.
Ini terang ada bagian kesengajaan dari yang bersangkutan (Kades Ujang Kurnawi, Red), alasannya Kades tersebut telah menjabat memasuki tahun ketiga dan sebagai PPPK kurang lebih satu tahun di SMPN 4 Tanjung Terang semenjak dilantik," terang Asmawi.
Dari deadline yang begitu lama dalam jabatannya Kades Ujang Kurnawi telah melakukan tindak kriminal korupsi sehingga merugikan negara," sambung asnawi
Menurut Asmawi, Undang-undang yang menertibkan ASN/PPPK tidak memperbolehkan seseorang merangkap jabatan defenitif. Dikatakannya, ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilarang menjadi kepala desa (Kades).
Bagi PPPK yang nekat rangkap jabatan, lanjutnya, harus mendapatkan konsekuensinya sesuai PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.
Saya mempertanyakan hal ini, apakah pemerintah tempat tutup mata seakan-akan tidak mengenali insiden tersebut, saya minta Inspektorat Muara Enim turun periksa berapa kerugian negara yang telah diterima oleh Ujang Kurnawi," ungkapnya.
Jika belum ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, saya tentukan ini akan naik ke meja hijau dan saya pastikan banyak yang mau terlibat pertama Camat pejabat kawasan, BKD, DPMD, Disdik, dan Bupati Muara Enim, tutup Asmawi sembari memberi Atensi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muara Enim, Azwar ketika dikonfirmasi melalui Kabid Pipka Yulius menyampaikan, terkait rangkap jabatan Kades dan PPPK tidak dibolehkan, "Yang bersangkutan mesti memilih salah satu," jelasnya.
Yulius juga mengatakan, BKD sudah menunjukkan surat kepada Kepala Desa tersebut. "Sudah kita sampaikan lewat surat Bupati dengan tembusan Dinas Dikbud, dan Senin akan kita korfirmasi lagi," jelasnya.
Saat dikonfirmasi Kades Ujang Kurnawi SPd, Membenarkan bahwa dirinya sebagai PPPK dan Sekaligus Kepala Desa Tanjung Muning.
Tapi aku cuma mengambil honor Pokok PPPK dan Tunjangan Kepala Desa, tidak mengambil gaji pokok selaku Kepala Desa," ujarnya. (TIM)

0 Komentar