Kisruh Ott Basarnas, Koalisi Sipil Dan Icw Desak Pimpinan Kpk Diberhentikan
Jakarta,Beritaterus.com
Kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kisruh, dan hal ini menjadi sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Kedua kalangan ini mendesak untuk memberhentikan pimpinan KPK dikala ini.
Koalisi Masyarakat Sipil dan ICW menilai pimpinan KPK dikala ini harus bertanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi. Muhammad Isnur, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyatakan bahwa kekisruhan ini ialah bab dari dilema yang lebih besar, adalah buruknya kinerja KPK di bawah pimpinan Firli cs. Dia menyinari peran suara Firli, suara Tanak, dan bunyi Alex Marwata dalam rangkaian pengusutan perkara Basarnas sebelumnya, dan menyebut bahwa Puspom sudah dilibatkan.
"Kami membicarakan duduk perkara pimpinan KPK, dan kita mampu melihat bahwa krisis ini yaitu hasil dari buruknya kinerja KPK yang dipimpin oleh Firli cs. Bagaimana pernyataan-pernyataan Firli, Tanak, dan Alex Marwata, serta bagaimana proses pengusutan yang terdengar sebelumnya, Puspom (Polisi Militer) telah terlibat dalam proses-proses tersebut," ujar perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (30/7/2023).
"Namun, informasi yang diberikan Puspom tidak sesuai, bahkan dalam rilis yang mereka berikan telah ada dalam ekspose, jadi ada kerjasama yang panjang, mengapa seperti ada informasi yang menunjukkan tidak ada kerjasama. Ini memberikan buruknya Firli dan buruknya kinerja pimpinan KPK, yang menunjukan bahwa penanganan kasus makin acak-acakan," ujar Isnur.
Isnur memastikan bahwa pihaknya mendesak semoga pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri dan rekan-rekannya, diberhentikan. Jika tidak setuju dengan langkah tersebut, pihaknya akan mendesak mereka untuk mengundurkan diri.
Sementara itu, ICW juga menyuarakan tuntutan untuk pemecatan pimpinan KPK, utamanya Johanis Tanak, alasannya ia menyalahkan penyelidik KPK dalam penanganan kasus prasangka korupsi yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia, yaitu Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
"Masalah ini mesti dihadapi dengan bijak. Informasinya terkesan memutarbalikkan fakta, membuat penegak hukum yang bekerja di KPK dianggap salah, dan ini diberikan justifikasi oleh pimpinan KPK Johanis Tanak selaku kesalahan dari penyelidik," ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto,dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (30/7/2023).
Agus menyatakan bahwa mustahil penyelidik dan penyidik melakukan OTT tanpa ada perintah dari pimpinan.
"Sebenarnya, ini adalah dilema fundamental, sebab Pasal 39 UU KPK dengan terang menyatakan bahwa penyidik dan penyelidik melakukan pekerjaan menurut perintah. Mereka tidak akan memutuskan seseorang selaku tersangka atau melakukan OTT tanpa adanya perintah dari pimpinan," tambahnya.
"Oleh alasannya adalah itu, berdasarkan aku, Dewan Pengawas mesti segera menyelidiki Johanis Tanak, sebab ini yakni masalah serius yang dapat menghancurkan integritas penegakan aturan yang dikerjakan oleh KPK. Jika tidak ada langkah-langkah dari Dewan Pengawas, kami akan melaporkannya," ucap Agus.
ICW mengutip Pasal 32 ayat (1) abjad c UU KPK yang menyatakan bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan jikalau melakukan perbuatan tercela. Oleh karena itu, ICW menganggap perbuatan Johanis Tanak sebagai perbuatan tercela dan menyatakan bahwa beliau harus mundur dari jabatannya.
Seperti dikenali, pengumuman status tersangka kepada dua anggota Tentara Nasional Indonesia menerima balasan dari pihak Puspom Tentara Nasional Indonesia, yang merasa keberatan dengan langkah yang diambil oleh KPK.
Dari sinilah polemik OTT di Basarnas dimulai. Rombongan TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI Marsda Agung kemudian mendatangi gedung KPK pada Jumat (28/7) sore untuk menanyakan bukti-bukti yang mendasari penetapan Kepala Basarnas selaku tersangka.(red)

0 Komentar