Kunjungan Kerja Ke Rohil, Kajati Riau Disambut Secara Etika
Rohil - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Supardi dan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny Anik Supardi laksanakan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (14/3/2023).
Dengan memakai jalur darat, Kajati bersama rombongan tiba di Kantor Kejari Rohil sekitar pukul 11. 00 wib dan disambut secara budpekerti oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP bersama ketua PKK Sanimar Afrizal, Ketua DPRD Rohil Maston, Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, LAM Rohil dan berbagai unsur yang lain. Usai disambut secara etika, lalu dilanjutkan dengan tepuk tepung tawar.
Selain melakukan Kunjungan Kerja perdana ke Kabupaten Rohil, Kajati juga meresmikan rumah Restoratif Justice (RJ) yang berada di Kepenghuluan Paret Aman, Kecamatan Bangko, balai rehabilitas Adhiyaksa di RSUD RM Pratomo Bagansiapiapi, penandatanganan MoU antara Kejari Rohil dengan Pemerintah Daerah Rohil dalam program jaga desa serta sosialisasi aturan terhadap para Kepala OPD, Camat, Penghulu dan perangkat tempat lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Rohil Afrizal Sintong mengucapkan selamat tiba kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi beserta rombongan Kejaksaan Tinggi Riau di Kabupaten Rokan Hilir serta menyampaikan ucapan terima
kasih sebab sudah berkunjung ke Kabupaten Rohil.
"Tentunya kami mengucapkan selamat datang terhadap Kejati Riau dan rombongan di Kabupaten Rohil. Terimakasih banyak telah meluangkan waktunya untuk tiba ke negri seribu kubah ini," kata Bupati.
Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajati Riau yang mau memberikan wejangan ataupun kuliah biasa mata pelajaran aturan kepada para OPD, camat dan seluruh lurah serta Datuk Penghulu.
"Saya berharap dengan aktivitas ini kedepannya kita melakukan pekerjaan makin serius lagi mengabdi untuk penduduk dan tidak ada lagi terdengar pejabat atau kepala desa yang tersandung perkara korupsi," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dalam paparannya memberikan bagaimana wacana pengelolaan dana desa.
"Berbicara pengelolaan dana desa tidak lepas dari kata Korupsi. Korupsi, dimaknai dengan tindakan tidak baik, tindakan buruk," sebut Kajati.
Korupsi terperinci Kajati, merupakan suatu perbuatan melawan aturan yang di atur secara khusus dalam Undang- Undang ialah di dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang sudah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 perihal perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk acara jaga desa sendiri tambah Kajati, merupakan acara Kejaksaan untuk menolong desa dalam melakukan pengelolaan Dana Desa biar efisien dan sempurna sasaran untuk pengembangan dan juga pembangunan desa semoga lebih tertib serta menunjukkan pemahaman aturan bagi aparatur desa.
Kunjungan Kerja Kajati Riau di Rohil tersebut juga dihadiri Sekda Rohil H Fauzi Efrizal, para Asisten, para Kepala OPD, Ormas, OKP dan banyak sekali bagian lainnya. (Anto).


0 Komentar