Mantan Menteri Jual Beli Ri M. Lutfi Bolos Dari Panggilan Kejagung.



Teks foto: M. Lutfi (Ist)

Jakarta, Beritaterus.com-Mantan Menteri Perdagangan RI (Menperindag) M. Lutfi absen dari pemanggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus minyak goreng(Crude Palm Oil)  atau CPO kemarin.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Menjelaskan Agung Dr Kerit Sumedana mengatakan, ketidak hadiran mantan menteri M Lutfi atas panggilan sebagai saksi karena ada hambatan.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang telah melaksanakan pemanggilan secara layak melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023  sebagaiMantan Menteri Perdagangan RI itu untuk diperiksa pada Rabu 02 Agustus 2023. 

Atas pemangilan tersebut, saksi M Lutfi  mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan ditentukan tidak mampu hadir untuk menyanggupi panggilan  dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri. 

Perihal tersebut disampaikan kuasa hukum saksi  dari  Kantor NKHP Law Firm lewat surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023. 

Untuk itu, Tim Penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya.

Adapun saksi M Lutfi   dipanggil untuk diperiksa selaku saksi  terkait penyidikan perkara praduga tindakan melawan hukum korupsi dalam dukungan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022 .

Seperti diketahui , Kejagung sudah  memutuskan perusahaan  Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup selaku tersangka masalah korupsi bantuan kemudahan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari–Maret 2022, menyusul putusan perkara lima terdakwa dalam masalah ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kelima terdakwanya divonis pidana penjara dalam rentang waktu 5–8 tahun. (SUR) .


0 Komentar