Mantan Penyidik Menuduh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Mengelak Dari Tanggung Jawab


Jakarta,Beritaterus.com

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyentil keberadaan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menurutnya sengaja mengelak . Melalui cuitan di akun Twitternya pada Jumat (28/7/2023), Novel menuding bahwa Pimpinan KPK tidak bertanggung jawab kepada polemik penetapan status tersangka kepada Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto, dalam kasus prasangka suap.

Novel memastikan bahwa setiap penanganan masalah oleh KPK senantiasa melalui proses pembahasan bareng dengan pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK. Ia merasa bahwa menyalahkan penyelidik atau penyidik selaku 'kambing hitam' dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas yaitu tindakan yang keliru.

Selain mencermati absensi Firli Bahuri, Novel juga mengkritik keputusan Firli yang memilih untuk bermain badminton di Manado dikala polemik OTT di Basarnas sedang meningkat . Ia mencurigai apakah tindakan tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK.

M Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+Institute, juga mengeluarkan kritik serupa terhadap pimpinan KPK yang tampaknya menyalahkan tim penyelidik terkait proses tangkap tangan dalam kasus prasangka korupsi di Basarnas. Praswad memastikan bahwa seluruh alat bukti harus dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam mekanisme pengungkapan kasus bareng antara penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan KPK.

Praswad menjelaskan bahwa sehabis para penyelidik KPK menemukan dua alat bukti, mereka akan melaporkannya kepada pimpinan KPK. Kemudian, menurut bukti tersebut, pimpinan KPK akan melaksanakan gelar masalah untuk memilih pihak yang menjadi tersangka.

Lebih lanjut, Praswad menekankan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik atau penyidik KPK. Menurutnya, kekhilafan atau ketidakcermatan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan perkara mampu dianggap selaku penyalahgunaan wewenang dan termasuk dalam perbuatan pidana.

Sebagaimana sudah dilaporkan, KPK telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses aturan dugaan korupsi di Basarnas dan menyampaikan permintaan maaf atas kekhilafan tersebut. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menerangkan bahwa tim penyelidik memperoleh adanya anggota TNI dalam operasi tangkap tangan tersebut, sehingga hal tersebut mesti diserahkan kepada TNI sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku.(red)

0 Komentar