Oknum Jurusita Ditangkap Tim Mystery Shoper Bawas Ma.
Jakarta,BERITA-INE.COM-Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI melaksanakan operasi etik tangkap tangan dalam rangka penegakan etik kepada oknum Jurusita pada salah satu pengadilan di kawasan Jakarta dijalan S Parman Slipi Jakarta Jakarta Barat, (27/5/3023).
Dalam melaksanakan operasi etik tangkap tangan dalam rangka penegakan etik terhadap oknum Jurusita pada salah satu pengadilan di daerah Jakarta.
Dalam operasi etik tangkap tangan tersebut Tim Mystery Shopper (MS) Badan Pengawasan sudah mengamankan sejumlah duit dari
tangan terperiksa.
Operasi etik tangkap tangan berhubungan dengan adanya prasangka pungli dan pemerasan yang dijalankan oleh oknum Jurusita dalam proses pengurusan pengajuan permintaan penundaan hukuman.
Setelah dikerjakan operasi etik tangkap tangan terhadap oknum Jurusita tersebut, lalu yang bersangkutan pribadi dibawa ke Kantor Badan Pengawasan MA RI untuk dijalankan pemeriksaan lebih lanjut, selain melakukan pemeriksaan intensifkepada terperiksa, Tim Pemeriksa Bawas juga melaksanakan investigasi kepada atasan langsung terperiksa untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan pihak-pihak tersebut dengan masalah ini serta untuk memutuskan apakah mereka selaku atasan langsung telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pelatihan sebagaimana diamanahkan oleh Perma No. 8 Tahun 2016.
Tim Pemeriksa Bawas juga mengembangkan investigasi masalah ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang lain untuk menentukan kasus ini bisa diusul dan diperiksa secara tuntas.
Oknum Jurusita tersebut dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah
Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Panitera Dan Jurusita jo Pasal 5 aksara l jo Pasal 14 aksara h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga kepada yang bersangkutan dijatuhi eksekusi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas ajakan sendiri selaku PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan atasan langsung terperiksa juga dinyatakan terbukti bersalah membiarkan/tidak melarang atau menangkal terperiksa untuk melaksanakan langkah-langkah pemerasan tersebut padahal beliau telah mengetahuinya sehingga terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera Dan Jurusita jo Pasal 3 aksara f jo Pasal 11 karakter f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Oleh kesannya kepada yang bersangkutan dijatuhi eksekusi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021
perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Operasi etik tangkap tangan yang dijalankan oleh Tim MS Bawas MA RI ini merupakan perwujudan dari kesepakatan pimpinan Mahkamah Agung untuk membersihkan dan memberantas praktik pungli, suap dan korupsi lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, selaku salah satu ikhtiar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung yakni mewujudkan badan peradilan yang agung. Operasi etik tangkap tangan ini ke depan akan terus digalakkan dan dilanjutkan secara berkesinambungan seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung di seluruh Indonesia, sehingga segala bentuk penyimpangan dari aparatur pengadilan bisa dicegah dan ditangani.
Mahkamah Agung RI juga mengapresiasi terhadap masyarakat yang telah berperan aktif untuk memberikan segala bentuk penyimpangan dari aparatur pengadilan ke Badan Pengawasan MA RI demi terciptanya badan peradilan yang bersih dan berwibawa, kata Humas MA (SUR).
.

0 Komentar