Pemalsu Surat Dituntut Hukuman Tiga Bulan Penjara




Jakarta,BERITAONE.COM-Kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Irwan Cahaya Indra (ICI) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerick SH dan Keke SH dituntut eksekusi selama tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, (6/2/2023).

"Selain dituntut hukuman kurungan, terdakwa ICI juga diwajibkan untuk mengembalikan  kerugian uang yang diderita CV . Multi Jasa (MK) sebesar Rp 900 juta lebih kata JPU.

Dalam pertimbangan hukumnya JPU mengatakan, terdakwa Irwan Cahaya Indra  (ICI ) secara sah dan  meyakinkan terbukti melaksanakan tindak kriminal pemalsuan mirip yang dikelola dalam pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana. 

Hal hal yang memberatkan  tindakan terdakwa merugikan korban Syilvia Veronica atau perusahaan  CV . MK. Sedangkan yang merenggangkan terdakwa sopan dalam persidangan dan terus terang ketika memberikan informasi dalam sidang, serta belum pernah dihukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Irwan Cahaya Indra dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena melakukan tindakan melawan hukum pemalsuan surat yang  merugikan keuangan CV MK atau Syilvia  Veronica sebagai Dirut pada tubuh perjuangan tersebut sebesar Rp 900 juta lebih.

Perbuatan terdakwa dikerjakan pada sekitar tahun ........hingga dengan tahun dengan cara  memalsukan surat untuk  mentransfer cek sebanyak lebih kurang 7 kali, dimana hal tersebut bukan kewenangannya meskipun  terdakwa ialah komisaris pada tubuh perjuangan tersebut/CV MK.

Hakim Dominggus Silaban yang memimpin sidang ini menangguhkan sidang satu Minggu untuk menunjukkan potensi terhadap terdakwa ataupun penasehat hukumnya guna menyampaikan pembelaan/pledoi. (SUR).

0 Komentar