Pemeriksaan Fatia Maulidiyanti Soal Permasalahan 'Lord Luhut' Ditangguhkan Pekan Depan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
BERITATERUS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menangguhkan jadwal investigasi terdakwa terhadap Fatia Maulidyanty terkait kendala pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan, Senin (28/8/2023) pekan depan.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menerangkan ditundanya investigasi terhadap Fatia itu karena waktu yang tersedia tidak memungkinkan alasannya merupakan sudah terlampau sore.
Terkait hal ini sejatinya Fatia diagendakan bakal diperiksa usai investigasi terhadap terdakwa yang lain Haris Azhar selesai dijalankan pada Senin (21/8/2023) hari ini.
Namun alasannya merupakan investigasi Haris berjalan cukup usang sehingga hakim menentukan menangguhkan investigasi terhadap Fatia.
"Kebetulan ini sudah jam nyaris setengah 5 (sore) hasilnya kalau kita periksa kini kelihatannya sudah cukup kecapekan semua terlebih jadi terdakwanya nanti kecapekan nanti, takutnya nanti tidak konsen," kata hakim.
Namun pada dikala mengumumkan sidang pemerikaaan terhadap Fatia ditunda, hakim pada dikala itu juga meminta agar Haris Azhar tak perlu hadir dalam jadwal tersebut.
Adapun argumentasi hakim meminta Haris tak tiba karena pada jadwal tersebut cuma Fatia yang mau diperiksa.
"Jadi untuk hari ini investigasi terhadap Fatia tidak bisa kita teruskan alasannya merupakan waktu sudah sungguh tidak memungkinkan agar kita tidak kelelahan, jadi kita tunda untuk kerabat Fatia ahad depan, saudari Fatia yang datang jadi kerabat Haris tidak usah," ucapnya.
Alhasil Cokorda pun lalu menentukan bahwa sidang tersebut akan dilanjutkan pada 28 Agustus 2023 dengan jadwal investigasi Fatia Maulidyanty.
"Jadi ahad depan tanggal, kini tanggal 21 ya, tanggal 28 ya kerabat Fatia," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara prasangka pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ihwal pergeseran atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ihwal Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ihwal Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana Pidana.

0 Komentar