Pemkab Subang Buka Lowongan 300 Gugusan Pppk
Ada kabar baik bagi honorer atau non-ASN di wilayah Subang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang akan membuka lowongan pegawai pemerintah dengan kontrakkerja (PPPK) sebanyak 300 formasi.(13/8/23).
Formasi yang disiapkan yaitu untuk tenaga guru, kesehatan, dan fungsional.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Subang Hasan Sahroni mengatakan bahwa pengumuman lowongan PPPK pada tamat Agustus nanti akan menjadi kabar baik bagi 6.023 non-ASN di lingkungan Pemkab Subang.
“Pengumuman resminya akan disampaikan pada selesai bulan ini,” kata Hasan Sahroni di Subang, Kamis.
Sebelumnya pada Juli 2023, lanjut beliau, Pemkab Subang telah mengangkat 822 guru non-ASN menjadi PPPK.
Oleh karena itu, bisa ditentukan pelamar lowongan PPPK yang mau diumumkan selesai Agustus nanti akan menyusut jumlahnya.
Dia menyertakan bahwa pemerintah kawasan dalam penerimaan PPPK hanya merekomendasikan ke pemerintah pusat.
Tahapannya dimulai dengan registrasi PPPK melalui situs web, seleksi administrasi, seleksi kompetensi tes CAT (manajerial, sosio kultural, kompetensi teknis, wawancara), dan pengumuman hasil seleksi.
Dia mengatakan terdapat perbedaan mencolok antara PPPK dengan pegawai negeri sipil, yakni pada durasi abad kerja.
Untuk PPPK, durasi era kerjanya minimal kesepakatankerja satu tahun, dan bisa diperpanjang bila berkinerja baik. PNS meraih batas usia pensiun yang semuanya sudah dikelola dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal ASN.
Perbedaan lainnya tentang jenjang karier, yang mana PNS bisa menempati tiga jenis jabatan, yakni tenaga manajemen, fungsional dan pimpinan. PPPK, hanya dua jenis jabatan, yaitu fungsional dan pimpinan.
“PPPK tidak ada hak pensiun kecuali yang bersangkutan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk asuransi pribadi,” kata Hasan.(*)


0 Komentar