Pemkab Subang Buka Lowongan 300 Gugusan Pppk

Ada kabar baik bagi honorer atau non-ASN di daerah Subang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang akan membuka lowongan pegawai pemerintah dengan kontrakkerja (PPPK) sebanyak 300 gugusan.(13/8/23).

 Subang akan membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja  Pemkab Subang Buka Lowongan 300 Formasi PPPK
Foto ilustrasi : Guru dan murid

Formasi yang disiapkan yaitu untuk tenaga guru, kesehatan, dan fungsional.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Subang Hasan Sahroni mengatakan bahwa pengumuman lowongan PPPK pada selesai Agustus nanti akan menjadi kabar baik bagi 6.023 non-ASN di lingkungan Pemkab Subang.

“Pengumuman resminya akan disampaikan pada simpulan bulan ini,” kata Hasan Sahroni di Subang, Kamis.

Sebelumnya pada Juli 2023, lanjut dia, Pemkab Subang sudah mengangkat 822 guru non-ASN menjadi PPPK.

Oleh karena itu, mampu ditentukan pelamar lowongan PPPK yang mau diumumkan final Agustus nanti akan berkurang jumlahnya.

Dia menyertakan bahwa pemerintah daerah dalam penerimaan PPPK hanya mengusulkan ke pemerintah pusat.

Tahapannya dimulai dengan registrasi PPPK melalui website, seleksi administrasi, seleksi kompetensi tes CAT (manajerial, sosio kultural, kompetensi teknis, wawancara), dan pengumuman hasil seleksi.

Dia mengatakan terdapat perbedaan mencolok antara PPPK dengan pegawai negeri sipil, yaitu pada durasi masa kerja.

Untuk PPPK, durasi masa kerjanya sekurang-kurangnyakontrakkerja satu tahun, dan mampu diperpanjang kalau berkinerja baik. PNS mencapai batas usia pensiun yang seluruhnya sudah dikontrol dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal ASN.

Perbedaan lainnya tentang jenjang karier, yang mana PNS mampu menempati tiga jenis jabatan, ialah tenaga manajemen, fungsional dan pimpinan. PPPK, cuma dua jenis jabatan, yaitu fungsional dan pimpinan.

“PPPK tidak ada hak pensiun kecuali yang bersangkutan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk asuransi pribadi,” kata Hasan.(*)

0 Komentar