Penang Qskapan Tersangka Pencabulan Anak Di Belum Dewasa, Ini Sosoknya Penangkapan Tersangka Pencabulan Anak Di Anak-Anak, Ini Sosoknya Pelakunya.!.!
Tanggamus. Beritaterus.com
Seorang tersangka pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah Wonosobo, inisial SR (52) ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus, Polda Lampung.
Penangkapan RS dilaksanakan dikediamannya di Pekon Sripurnomo Kecamatan Semaka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka ditangkap menurut laporan tanggal 7 Juni 2023, inisial pelapor STR (45) warga Kecamatan Wonosobo.
Sebab, menurut laporan dan proses pengusutan dikuatkan alat bukti, SR ditetapkan tersangka dan pihaknya menerima info SR berada di kediamannya.
“Dipimpin Kanit Resum Ipda Raja Rizki Sihombing, S.Tr.K, dijalankan upaya paksa penangkapan terhadap SR pada Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira jam 01.20 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat 28 Juli 2023.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian menurut informasi pelapor bahwa pada Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah terlapor yang terletak di Pekon Karang Anyar, Wonosobo disangka sudah terjadi prasangka tindak pidana persetubuhan kepada anak dibawah umur.
Kejadian dikenali pelapor sebagaiorang bau tanah korban pada Senin tanggal 05 Juni 2023, sehabis pulang dari kebun menerima kisah dari anaknya yang mengaku sudah di setubuhi oleh terlapor pada dikala korban yang melakukan pekerjaan bersih-higienis dirumah terlapor.
Kala insiden, korban diminta terlapor untuk dibuatkan kopi lalu sesudah korban membuatkan kopi terlapor menarik tangan korban masuk kedalam kamar dan menutup pintu kemudian terlapor mengancam kortban untuk diam dan menuruti kemauannya.
Terlapor juga mengancam apabila tidak meladeninya, maka orang tua korban tidak akan diberi kerja untuk menggarap kebunnya, lalu terlapor membuka pakaian korban dan menyetubuhinya di dalam kamar pribadinya.
“Akibat insiden tersebut, STR sebagaiorang bau tanah korban melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dijalankan proses hukum,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban serta bukti visum ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakan pencabulan kepada anak di belum dewasa, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman optimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Penulis : Hanapi

0 Komentar