Perkara Peristiwa Dilapangngan Kanjuruhan Malang Mulai Disidangkan
Jakarta,Beritaterus.com-Lima terdakwa perkara Tragedi kemanusiaan yang terjadi di lapangan sepak bola Kanjuruhan Malang dengan korban ratusan orang , mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur .Senin (16/1/2023).
Sedang dengan 5 orang terdakwa itu masing masing ,Terdakwa HASDARMAWAN (Mantan Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 kitab undang-undang hukum pidana.
Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO (Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 kitab undang-undang hukum pidana
Terdakwa BAMBANG SIGIT AHMADI (Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang) didakwa melanggar Pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana dan/atau Pasal 360 kitab undang-undang hukum pidana .
Terdakwa SUKO SUTRISNO (petugas keselamatan) didakwa Pasal 359 KHUP dan/atau Pasal 360 kitab undang-undang hukum pidana dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 perihal Keolahragaan.
Terdakwa ABDUL HARIS (Ketua Panitia Pertandingan) didakwa Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 kitab undang-undang hukum pidana dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 ihwal Keolahragaan.
Pada sidang berikutnya Penasihat hukum Terdakwa meminta Terdakwa dihadirkan secara offline pada saat pemeriksaan saksi dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Adapun Majelis Hakim untuk kelima perkara ini Abu Achmad Sidik Amsya. S.H., M.H. (Hakim Ketua), Mangapul, S.H., M.H. (Hakim Anggota), dan I Ketut Kimiarsa, S.H., M.H. (Hakim Anggota).
Sementara Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam perkara ini sebanyak 17 orang yang ialah gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, diantaranya Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., Bambang Winarno, S.H., M.H., Evelin Nur Agusta, S.H., M.H., Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H., Farkhan Junaedi, S.H., M.H., Edy Budianto, S.H., M.H. dan Yulistiono, S.H., M.H.
Dalam perkara ini para terdakwa didampingi oleh sejumlah penasehat eksekusi atau pengacara.
Sidang dilanjutkan satu pekan untuk memperlihatkan eksepsi kerapatan kepada para penasehat aturan. Demikian siaran pers Kapuspenkum Kejati Jawa Timur, melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (SUR).
Teks foto: Suasana sidang online.

0 Komentar