Pimpinan Pt Wina Ekspres Ditahan Polisi, Kemenag Hentikan Sementara Izin Empat Penyelenggara Umrah, Ini Daftarnya
Satu lagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berurusan dengan pegawanegeri penegak hukum. Diduga melakukan penipuan, pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel kini ditahan Polda Metro Jaya.
Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, menjelaskan pihaknya terus berusaha melakukan pengawasan kepada para pelanggar regulasi umrah. PT Wina Ekspres tidak memiliki izin, tetapi diduga mengadakan perjalanan ibadah umrah sehingga harus memiliki masalah dengan penegak hukum.
"Tim kami melakukan pekerjaan sama dengan kepolisian terus melakukan penanganan masalah umrah. Terbaru sedang diproses problem umrah yang dikerjakan oleh pelaku perjuangan yang tidak berizin PPIU di daerah Jawa Barat," jelas Mujib di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polda Jawa Barat. Pelaku ialah pimpinan dari PT Wina Ekspres Tour and Travel yang disangka telah melaksanakan penipuan umrah terhadap jemaah di Jawa Barat," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin menyampaikan bahwa upaya penindakan kepada para pelaku pelanggaran regulasi umrah dan haji terus dilakukan. Belum lama, Menteri Agama telah memberikan hukuman administratif (pembekuan izin sementara) kepada empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.
Keempat PPIU yang menerima hukuman yaitu PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi sebab terbukti tidak professional, teledor dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.
"Tahun ini kami akan melakukan upaya penegakan hukum. UU 8 Tahun 2019 secara tegas telah mengontrol aneka macam larangan diikuti dengan sanksi pidana bagi para pelanggar regulasi umrah dan haji khusus," jelasnya.
"PPIU yang menerima sanksi administratif kami minta supaya melaksanakan upaya pembenahan hingga sanksi tersebut kami cabut," lanjutnya.
Ditambahkan Nur Arifin, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga sudah mengantarkan surat edaran terhadap para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi biar mendata pelaku usaha umrah dan haji khusus yang tidak berizin PPIU dan PIHK.
"Kami sudah meminta Kakanwil Kemenag Provinsi melaksanakan pengawasan perizinan, mendata pelaku perjuangan umrah dan haji yang tidak berizin PPIU-PIHK, kemudian menunjukkan perayaan keras biar menghentikan bisnisnya. Kalau sesudah diingatkan tidak menghentikan bisnisnya maka kami akan melaporkan terhadap Aparat Penegak Hukum," tandasnya.
Kabar sebelumnya, Kementerian Agama menghentikan sementara izin perjuangan empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan izin perjuangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.
Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT. Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT. Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT. Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, hukuman diberikan sesudah dijalankan proses pemantauan, pengawasan dan seruan informasi yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Tiga PPIU (PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri), terbukti melaksanakan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melalui batas waktu 3x24 jam. Sementara PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati tenggat waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melalui tenggat waktu 1x24 jam.
Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun. “Atas pelanggaran yang dijalankan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan penduduk , PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan hukuman administratif berbentukpembekuan perizinan berupaya selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,” tegas Hilman di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
“Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, hukuman administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023,” sambungnya.
Selama menjalani hukuman administratif tersebut, keempat PPIU ini dilarang mendapatkan pendaftaran jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah. Selain itu, PPIU mesti melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, serta mengembalikan ongkos bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.
“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tambah Hilman.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengimbau terhadap seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar turut melakukan pemantauan dan pengawasan PPIU di daerah masing-masing. “Pastikan PPIU tersebut dalam abad pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak mendapatkan registrasi dan memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau hukuman-hukuman lainnya yang sudah ditetapkan,” kata Nur Arifin.
Ia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam mengerjakan usahanya, patuh kepada regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah. “PPIU mesti melaksanakan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang dikelola di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya. Yang tidak kalah pentingnya, PPIU juga mesti makin profesional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan terhadap jemaah umrah harus menyanggupi patokan pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Nur Arifin.
Ia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya, program tersebut sungguh penting bagi para calon jemaah umrah supaya terhindar dari penipuan.
“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memutuskan visa, hotel, ongkos/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat kesepakatanantara PPIU dengan jemaah umrah,” tutup Nur Arifin.(nag)


0 Komentar