Pimpinan Pt Wina Ekspres Ditahan Polisi, Kemenag Hentikan Sementara Izin Empat Penyelenggara Umrah, Ini Daftarnya
Satu lagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bermasalah dengan pegawapemerintah penegak aturan. Diduga melaksanakan penipuan, pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel sekarang ditahan Polda Metro Jaya.
Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, menjelaskan pihaknya terus berusaha melaksanakan pengawasan terhadap para pelanggar regulasi umrah. PT Wina Ekspres tidak mempunyai izin, tetapi diduga menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah sehingga harus berurusan dengan penegak aturan.
"Tim kami melakukan pekerjaan sama dengan kepolisian terus melaksanakan penanganan persoalan umrah. Terbaru sedang diproses masalah umrah yang dilakukan oleh pelaku perjuangan yang tidak berizin PPIU di daerah Jawa Barat," terperinci Mujib di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
"Saat ini pelaku telah ditahan di Polda Jawa Barat. Pelaku merupakan pimpinan dari PT Wina Ekspres Tour and Travel yang disangka telah melakukan penipuan umrah kepada jemaah di Jawa Barat," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin menyampaikan bahwa upaya penindakan terhadap para pelaku pelanggaran regulasi umrah dan haji terus dijalankan. Belum lama, Menteri Agama telah menunjukkan hukuman administratif (pembekuan izin sementara) kepada empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.
Keempat PPIU yang mendapat hukuman adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi alasannya terbukti tidak professional, gegabah dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.
"Tahun ini kami akan melaksanakan upaya penegakan hukum. UU 8 Tahun 2019 secara tegas telah mengendalikan banyak sekali larangan disertai dengan sanksi pidana bagi para pelanggar regulasi umrah dan haji khusus," jelasnya.
"PPIU yang mendapatkan hukuman administratif kami minta agar melakukan upaya pembenahan sampai sanksi tersebut kami cabut," lanjutnya.
Ditambahkan Nur Arifin, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah mengantarkan surat edaran kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi biar mendata pelaku usaha umrah dan haji khusus yang tidak berizin PPIU dan PIHK.
"Kami telah meminta Kakanwil Kemenag Provinsi melakukan pengawasan perizinan, mendata pelaku perjuangan umrah dan haji yang tidak berizin PPIU-PIHK, lalu menunjukkan peringatan keras agar menghentikan bisnisnya. Kalau sehabis diingatkan tidak menghentikan usahanya maka kami akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum," tandasnya.
Kabar sebelumnya, Kementerian Agama menghentikan sementara izin perjuangan empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan izin perjuangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.
Keempat PPIU yang menerima hukuman yakni PT. Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT. Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT. Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT. Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, sanksi diberikan setelah dilaksanakan proses pemantauan, pengawasan dan undangan informasi yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Tiga PPIU (PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri), terbukti melaksanakan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati deadline 3x24 jam. Sementara PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berbentukgagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati deadline 1x24 jam.
Keempat PPIU tersebut dikenakan hukuman administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun. “Atas pelanggaran yang dilaksanakan serta kerugian yang ditimbulkan terhadap jemaah dan penduduk , PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berbentukpembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,” tegas Hilman di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
“Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, hukuman administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023,” sambungnya.
Selama menjalani hukuman administratif tersebut, keempat PPIU ini tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah. Selain itu, PPIU mesti melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, serta mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.
“Selama pembekuan izin berupaya dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tambah Hilman.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi supaya turut melaksanakan pemantauan dan pengawasan PPIU di kawasan masing-masing. “Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak mendapatkan registrasi dan memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau sanksi-hukuman yang lain yang telah ditetapkan,” kata Nur Arifin.
Ia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam melaksanakan bisnisnya, patuh terhadap regulasi dan memprioritaskan pelayanan kepada jemaah umrah. “PPIU harus mengerjakan perjuangan sebaik mungkin dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya. Yang tidak kalah pentingnya, PPIU juga harus semakin profesional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan terhadap jemaah umrah mesti menyanggupi persyaratan pelayanan sebagaimana dikelola di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Nur Arifin.
Ia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya, program tersebut sungguh penting bagi para calon jemaah umrah supaya terhindar dari penipuan.
“Selain memutuskan izin PPIU, masyarakat yang mau beribadah umrah juga perlu menentukan visa, hotel, ongkos/paket, serta acara/tiket. Pastikan pula ada surat kesepakatanantara PPIU dengan jemaah umrah,” tutup Nur Arifin.(nag)


0 Komentar