Pj Gubernur Al Muktabar Terima 42 Sertipikat Tanah Aset Pemprov Banten
Banten,Beritaterus.com
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerima 42 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi Banten. Menurutnya, program ini membantu optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan aset tempat serta mengakselerasi legalitas tanah di Provinsi Banten.
“Saya ucapkan terima kasih terhadap Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini sudah mengakselerasi legalitas tanah di Provinsi Banten,” ungkapnya ketika memberi sambutan pada acara Penyerahan Sertipikat Aset Pemerintah Provinsi, di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (27/07/2023).
Al Muktabar menyertakan, sertipikat yang disampaikan ini sangat menolong dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset tempat. Dengan adanya sertipikat ini, pemerintah kawasan mampu melakukan pemanfaatan tanah yang lebih efektif sesuai kebutuhan pembangunan.
“Kami juga terus menata dan mengorganisir aset bersama-sama dalam upaya memenuhi segala hak dan keharusan daerah itu,” jelasnya.
Menurut Al Muktabar, pihaknya akan terus berkontribusi dalam mendukung program dan kebijakan pemanfaatan aset. Sehingga dengan diterimanya sertipikat ini, Al Muktabar berharap kehidupan masyarakat di Provinsi Banten makin aman dan hening dengan menjunjung tinggi demokrasi.
“Dengan beberapa Kabupaten dan Kota yang dikunjungi pribadi. Saya harap perhatian ini membuat rasa aman dan damai untuk masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Marsekal Tentara Nasional Indonesia Hadi Tjahjanto menyampaikan jumlah sertipikat yang diserahkan di kawasan Provinsi Banten sebanyak 303. Pemberian sertipikat ini sesuai dengan isyarat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mengantisipasi penyalahgunaan aset yang berakibat pada permasalahan aturan.
“Untuk itu tujuan kami menjadikan Kota lengkap yang terdata asetnya terealisasi sehingga tidak ada tumpang tindih yang menyebabkan permasalahan,” ungkapnya.
Hadi menyertakan, dengan diserahkannya sertipikat aset itu diperlukan masyarakat Provinsi Banten mampu memiliki rasa aman dan kepastian aturan hak atas tanah kepada aset-aset Barang Milik Daerah (BMD) maupun aset Barang Milik Negara (BMN).
“Dan fungsi pemerintah kawasan adalah bagaimana caranya membantu menawarkan dimana aset-aset pemerintah tempat itu berada,” jelasnya.
Tidak cuma itu, pada potensi tersebut Hadi juga mengajak Pemerintah Daerah menuntaskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menarik investor semoga lebih memajukan investasinya. Sehingga, mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang dikolaborasikan antara Pemda dan penduduk melalui penyelesaian dan penyerahan sertipikat tanah ini.
“Semoga semua mampu tertuntaskan sehingga investor mampu diberikan kemudahan dan kepastian aturan,” ungkapnya.
“Untuk itu masyarakat Banten yang dinilai sangat produktif kita bantu untuk menuntaskan sertipikatnya," lanjutnya.
Sementra itu Kakanwil ATR/BPN Provinsi Banten Sudaryanto, menyampaikan Provinsi Banten yang terdiri dari 4 Kabupaten, dan 4 Kota memiliki perhitungan bidang tanah sebanyak 50 juta bidang dengan yang sudah terdaftar 37 juta bidang atau sebanyak 76 persen.
Ia juga menyampaikan, Provinsi Banten juga terus mengoptimalkan acara pemerintah yang membuat lebih mudah masyarakat untuk menerima akta tanah secara gratis. Dimana pada tahun 2023, PTSL Provinsi Banten mencapai 124.134 bidang tanah yang saat ini masih dalam proses pembuatan.
“Tentunya ini kami menginginkan perlindungan Bupati/ Wali Kota dalam pelaksanaan PTSL di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Dalam laporannya, dia menyampaikan pada peluang ini ada 303 sertipikat bidang yang diberikan terhadap Provinsi Banten. Sertipikat aset tersebut terdiri dari 42 aset Pemerintah Provinsi Banten, 89 aset Pemerintah Kabupaten, 97 aset Pemerintah Kota, 30 aset Perbendaharaan Daerah dan 45 aset BUMN.(Syamsul Bahri)

0 Komentar