Polres Solok Selatan Kunjungi Lokasi Tambang Emas Ilegal, Pemodal Dan Manajer Alat Berat Ditangkap
![]() |
| Alat berat yang diamankan petugas. |
Solok Selatan, Beritaterus.com - Satu unit alat berat yang sedang melakukan kegiatan tambang emas ilegal di fatwa Sungai Talantam Gadang, Jorong Sirumbuak, Nagari Padang Gantiang, Sangir Jujuan, Solok Selatan diamankan tim campuran Sat Reskrim bareng Sat Intelkam Polres Solok Selatan, Selasa (1/8/2023).
Selain mengamankan alat berat, tim adonan juga mengamankan tiga tersangka diantaranya RF (23), RR (34) dan AP (49).
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti, lewat Waka Polres, Kompol Efdar Roza, pada ketika press release, didampingi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar, dan Kasat Reskrim Iptu Sudirman, Kamis (3/8/2023) menerangkan tersangka yang diamankan mempunyai peran masing masing diantaranya RF bertugas selaku operator, RR bertugas sebagai pemodal dan AP bertugas sebagai manager alat berat.
Kompol Efdar Roza, menerangkan penangkapan yang dikerjakan karena adanya laporan dari penduduk terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Talantam, kemudian tim campuran Reskrim dan Intelkam di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Sudirman, berangkat menuju lokasi.
Benar saja, setibanya di lokasi tim berhasil memperoleh satu unit alat berat jenis excavator merk liugong berwarna kuning yang sedang melakukan acara penambangan ilegal dan lalu kemudian mengamankan tersangka beserta alat bukti yang lain seperti satu unit dompeng, satu karpet, selang spiral dan peralatan lainnya.
Tersangka dijerat pasal 158 UU No 03 tahun 2020 pergeseran atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 wacana pertambangan mineral dan kerikil bara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Miliar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Solok Selatan guna pengusutan lebih lanjut. (alwis)
Beritaterus.com


0 Komentar