Polri Siapkan Aplikasi Untuk Melaporkan Hp Dengan Imei Ilegal
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., menyampaikan sedang mengkaji aplikasi untuk pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel atau handphone (HP). Perumusan aplikasi itu selaku tindak lanjut Polisi Republik Indonesia soal temuan 191 ribu ponsel yang mempunyai IMEI ilegal.
"Kita sedang merumuskan posko bareng yang nanti secara mudahnya rekan-rekan tidak butuhlapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat," ucap Dirtipidsiber Bareskrim Polisi Republik Indonesia kepada wartawan, Jumat (11/9/23).
Menurutnya, pembuatan aplikasi tersebut sedang dirumuskan. Dia menyatakan perumusan aplikasi itu melakukan pekerjaan sama dengan kementerian/lembaga yang terkait penerbitan IMEI.
Adapun fungsinya, ialah biar penduduk pengguna ponsel dapat memastikan ponselnya tergolong dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak. Jika termasuk, pengguna ponsel mampu pribadi melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi.
"Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti jika ternyata sehabis diklik IMEI itu tergolong 191 ribu kami akan menunjukkan langkah-langkahnya dan itu aku pastikan tidak akan merugikan penduduk selaku pelanggan," jelasnya.
Dirtipidsiber Bareskrim Polisi Republik Indonesia memastikan mengenai langkah tindak lanjut penyelidikan 191 ribu HP IMEI ilegal tak merugikan penduduk . Dia pun menyatakan, pihaknya belum melaksanakan shutdown terhadap 191 ribu ponsel tersebut.
"Belum shut down belum, belum sama sekali belum," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah meringkus enam tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp 353 miliar.
"Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada praduga kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar)," jelas Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polisi Republik Indonesia, Jumat (28/7/23).(ayu).


0 Komentar