Polri Siapkan Aplikasi Untuk Melaporkan Hp Dengan Imei Ilegal

Dirtipidsiber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., mengatakan sedang mengkaji aplikasi untuk pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel atau handphone (HP). Perumusan aplikasi itu sebagai tindak lanjut Polisi Republik Indonesia soal temuan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal.


 mengatakan sedang mengkaji aplikasi untuk pengecekan International Mobile Equipment Ident Polri Siapkan Aplikasi untuk Melaporkan HP dengan IMEI Ilegal
Foto gambaran

"Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak butuhlapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat," ucap Dirtipidsiber Bareskrim Polisi Republik Indonesia kepada wartawan, Jumat (11/9/23).

Menurutnya, pengerjaan aplikasi tersebut sedang dirumuskan. Dia menyatakan perumusan aplikasi itu melakukan pekerjaan sama dengan kementerian/lembaga yang terkait penerbitan IMEI.

Adapun fungsinya, adalah semoga penduduk pengguna ponsel mampu memastikan ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak. Jika termasuk, pengguna ponsel dapat eksklusif melaksanakan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi.

"Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti jika ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memperlihatkan langkah-langkahnya dan itu saya tentukan tidak akan merugikan penduduk sebagai pelanggan," jelasnya.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri memastikan mengenai langkah tindak lanjut pengusutan 191 ribu HP IMEI ilegal tak merugikan penduduk . Dia pun menyatakan, pihaknya belum melakukan shutdown kepada 191 ribu ponsel tersebut.

"Belum shut down belum, belum sama sekali belum," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meringkus enam tersangka di perkara pendaftaran IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Kasus ini disangka menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar.

"Tadi apa yang telah dilaksanakan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada prasangka kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara prasangka kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar)," jelas Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7/23).(ayu).

0 Komentar