Punya Honor Belasan Juta Di Usia Belia, Pajaknya Berapa Ya?

Ilustrasi cek pajak kendaraan Jakarta
Ilustrasi/Foto: iStock

Jakarta -

Seorang perempuan berusia 25 tahun trend di media lazim usai mengaku punya penghasilan Rp 17 juta per bulan. Merespons unggahan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pribadi membagikan asumsi perkiraan pajak yang perlu dibayar.

Video berdurasi sekitar 7 detik itu diunggah ulang oleh akun Twitter @txtdrakuntansi. Video tersebut memperlihatkan seseorang yang tengah mewawancarai seorang perempuan terkait dengan pekerjaan dan gajinya. Wanita tersebut pun mengaku melakukan pekerjaan di bab finance (keuangan) dan berpenghasilan Rp 17 juta per bulan.

Unggahan ini sontak trend di media sosial. Saat isu ini dibuat, video itu sudah ditonton 1,1 juta kali dan direspons lebih dari 190 kali dengan respon yang beragam. Salah satu yang paling mencuri perhatian, unggahan ini direspons pribadi oleh akun Ditjen Pajak RI, @DitjenPajakRI.

"Kira-kira segini PPh-nya dengan asumsi sesuai respon Kakak-nya," suara komentar akun tersebut, dikutip dari unggahan akun @DitjenPajakRI, Kamis (3/8/2023).

Komentar tersebut dibarengi dengan unggahan gambar tangkapan layar berisi tabel asumsi pajak. Di sana, tertera asumsi pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan terhadap orang tersebut meraih Rp 15,6 juta dalam satu tahun atau Rp 1,3 juta per bulan.

Aturan Dagang Online Lagi Direvisi, Ini 3 Poin Pentingnya

Angka ini dihasilkan dengan asumsi honor Rp 17 juta dikalikan 12 bulan, sehingga penghasilan kotornya dalam setahun meraih Rp 204 juta. Lalu jumlah itu dikurangi dengan beberapa pengurangan, di antaranya PTKP sebesar Rp 54 juta bagi karyawan yang belum menikah dan belum memiliki anak.

Selain itu, honor bruto per tahun itu juga mesti apalagi dulu dikurangi dengan ongkos jabatan, setinggi-tingginya Rp 6.000.000 satu tahun atau Rp 500.000 per satu bulan. Dengan demikian, total penghasilan higienis setiap tahunnya atau penghasilan kena pajaknya (PKP) Rp 144 juta.

Kemudian, barulah total PKP dipertimbangkan dengan lapisan tarif pajak progresif PPh Pasal 21. Untuk lapisan pertama honor Rp 0-60 juta kena tarif 5%, sehingga honor yang Rp 60 jutanya dikalikan dengan 5%, alhasil menjadi Rp 3 juta. Lalu lapisan kedua, honor Rp 60 juta-250 juta kena tarif 15% sehingga Rp 84 juta dikalikan 15% menjadi Rp 12,6 juta. Dengan demikian, jikalau kedua lapisan itu dijumlahkan, ditemukan PPh Rp 15,6 juta.


Sumber darihttps://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6860121/punya-gaji-belasan-juta-di-usia-belia-pajaknya-berapa-ya?single=1

0 Komentar