Puspom Tni Tahan 2 Tersangka Korupsi Di Basarnas

Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia telah melaksanakan penahanan kepada dua tersangka kasus korupsi di Basarnas. Mereka adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

 TNI telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi di Basarnas Puspom TNI Tahan 2 Tersangka Korupsi di Basarnas
Foto : Dua Tersangka

Selain menahan kedua tersangka, Puspom Tentara Nasional Indonesia juga menjinjing sejumlah barang bukti terkait masalah korupsi pengadaan barang di Basarnas. Barang buktinya berupa dokumen proses pengadaan barang dan jasa bukti transaksi pencairan cek dari PT Kindah Abadi Utama Saripah Nurseha, yang berisikan.

1. Dokumen pengadaan ROP untuk KN Sar
2. Dokumen Ganesha dan pengadaan pabrik safety diving equipment 
3. Dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksi korban reruntuhan
4. Dokumen surat-surat penting yang lain ihwal pengadaan barang dan jasa
di Basarnas tahun 2023

"Kemudian gosip program pengambilan rekaman CCTV di Basarnas terkait dengan perkara tersangka HA (Henri Alfiandi)," ujar Kapuspen TNI Laksda Tentara Nasional Indonesia Julius Widjojono, Kamis, 10 Agustus 2023.

Selain itu, Puspom TNI juga mendapatkan pelimpahan barang bukti berbentukdokumen dari penyidik KPK sejumlah 44 dokumen.

Kasus ini bermula saat Basarnas melakukan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yaitu pengadaan perlengkapan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kesepakatan Rp9,9 miliar.

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin menerima proyek itu melaksanakan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.

Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee 10 persen dari nilai kontrak. Duit itu menciptakan mereka menerima proyek dengan gampang.

KPK juga mendapatkan penerimaan lain yang dilaksanakan Henri dalam masa 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir meraih Rp88,3 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (*).

0 Komentar