Puspom Tni Tahan 2 Tersangka Korupsi Di Basarnas
Kementerian Agama menghentikan sementara izin perjuangan empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan izin perjuangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) perihal Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.
Keempat PPIU yang menerima hukuman yakni PT. Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT. Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT. Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT. Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, hukuman diberikan sehabis dilaksanakan proses pemantauan, pengawasan dan undangan informasi yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).
Tiga PPIU (PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri), terbukti melakukan pelanggaran berbentukgagal memberangkatkan jemaah umrah melewati deadline 3x24 jam.
Sementara PT. Arafah Medina Jaya, terbukti sudah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati tenggat waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati tenggat waktu 1x24 jam.
Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.
“Atas pelanggaran yang dilaksanakan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan hukuman administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,” tegas Hilman di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, katanya, hukuman administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023. (red/ayu)


0 Komentar