Saatnya Warga Karawang Berubah E-Ktp Kk Ke Identitas Kependudukan Digital!

Sejak adanya surat edaran Bupati Karawang Nomor 470/2763/ Disdukcapil perihal Identitas Kependudukan Digital (IKD) saat ini jumlah masyarakat yang telah mempunyai IKD berdasarkan data ada sebanyak 40.433 orang.

Sejak adanya surat edaran Bupati Karawang Nomor  Saatnya Warga Karawang Berubah E-KTP  KK ke Identitas Kependudukan Digital!

Torich Haerachman, Subkoor Data Disdukcatpil menyampaikan hingga kini pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih melakukan sosialisasi terkait IKD terhadap semua penduduk . Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda masyarakatElektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Ia menambahkan memiliki sasaran sebanyak 400 ribu orang.

Sejak adanya surat edaran Bupati Karawang Nomor  Saatnya Warga Karawang Berubah E-KTP  KK ke Identitas Kependudukan Digital!

“Dengan sasaran minimal 400.000 an orang maka kami dari Disdukcatpil Kabupaten Karawang terus mengupayakan biar warga penduduk mengaktifasi Identitas Kependudukan Digital tersebut,” ujarnya.

Sejak adanya surat edaran Bupati Karawang Nomor  Saatnya Warga Karawang Berubah E-KTP  KK ke Identitas Kependudukan Digital!

Identitas Kependudukan digital merupakan data kependudukan yang representasi masyarakatdalam aplikasi digital yang menempel pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk, serta memutuskan identitas tersebut. Ia menerangkan tata cara tersebut menjadi upaya dari Kementrian Dalam Negeri Indonesia untuk memperlihatkan kemudahan bagi penduduk dalam menerima terusan kependudukan. Ia pun menambahkan dengan IKD, masyarakat tidak perlu melakukan fotocopy KTP elektronika. Ia mengungkapkan hal tersebut mampu menyebabkan kerusakan chip.

Sejak adanya surat edaran Bupati Karawang Nomor  Saatnya Warga Karawang Berubah E-KTP  KK ke Identitas Kependudukan Digital!

“Nah di IKD kita mampu memberikan saluran identitas kita jikalau diharapkan dengan cara menscan penampilan QR Code yang ada diaplikasi tersebut, sehingga pemanfaatannya untuk segala kebutuhan di segala sektor tidak butuhlagi dikerjakan photokopi” imbuhnya.

Ia menyampaikan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Karawang tetap memberikan pelayanan pengerjaan identitas ini secara bertahap. Ia melanjutkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone dan jaringan internet maka mampu melaksanakan pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara manual. Ia menerangkan untuk aktifasi aplikasi IKD ini, masih mesti bersentuhan dengan petugas Disdukcatpil yang ada di kantor ataupun di Kecamatan masing masing.


Sejak adanya surat edaran Bupati Karawang Nomor  Saatnya Warga Karawang Berubah E-KTP  KK ke Identitas Kependudukan Digital!

“Pelayanan pengerjaan secara manual masih tetap berlangsung sampai kini dan untuk mengaktifkan IKD mesti dilakukan secara langsung oleh petugas kami,” pungkasnya.(*)

0 Komentar